Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Polisi dari Tim Opsnal Satnarkoba Polres Langsa menangkap 10 terduga anggota komplotan narkoba lintas provinsi serta mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat 6,750 kilogram.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar di Banda Aceh, Kamis mengatakan, ke sepuluh terduga narkoba ditangkap secara terpisah di sejumlah tempat di Aceh dan Sumatera Utara.

"Mereka yang ditangkap diduga jaringan narkoba lintas Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan dalam rentang waktu Kamis (13/9) hingga Minggu (16/9) lalu," kata Kombes Pol Misbahul Munauwar.

Ke-10 terduga jaringan narkoba yang ditangkap tersebut yakni berinisial MY (31) dan CA(30), keduanya wiraswasta, warga Peureulak, Aceh Timur, MA (26), mahasiswa, warga Matang Seulimeng, Langsa Barat. MA masih berstatus saksi.

Kemudian, S (27), wiraswasta warga Ie Masen, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, M (30), wiraswasta, warga Peureulak Timur, Aceh Timur. J (43), ibu rumah tangga, warga Salam Rejo Kecamatan Selesai, Langkat, Sumatera Utara.

Berikutnya, E (51), tukang becak, warga Klumpang Kebun, Deli Serdang, Sumatera Utara, FA(30), wiraswasta, warga Dusun Salam Rejo Kecamatan Selesai, Langkat, Sumatera Utara.

Serta IF (27), sopir warga Salam Rejo, Kecamatan Selesai, Langkat, Sumatera Utara, S (27), wiraswasta, warga Desa Perhiasan Kecamatan Selesai, Langkat Sumut. IF dan S masih berstatus sebagai saksi.

Kombes Pol Misbahul Munauwar mengatakan, penangkapan komplotan narkoba lintas provinsi berawal ditangkapnya MY di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Gampong Alue Dua, Langsa Baro, Kota Langsa.

"Tersangka MY ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar di lintas Aceh dan Sumatera Utara," kata dia.

Setelah mengenali mobil tersangka MY, lanjut dia, dilakukan penghadangan di SPBU. Saat dilakukan penggeledahan, mobilnya tersangka MY ditemukan barang bukti empat paket besar sabu-sabu di bagian bagasi.

Dari pengembangan penangkapan MY, polisi menangkap dua lainnya di sebuah warung kopi di Simpang Pulo Tiga, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Yang ditangkap yakni CA dan MA. MA masih berstatus saksi.

"Dari tangan CA dan MA turut diamankan empat unit telepon genggam, sebuah dompet, satu unit mobil merek Toyota Agya putih dengan nomor polisi BK 1728 IV," sebut Kombes Pol Misbahul Munauwar.

Kemudian, lanjut dia, polisi mengembangkan perkara dan menangkap S di Jalan Sei Kapuas, Kota Medan, Sumatera Utara. Serta menangkap M di Jalan Sei Batanghari, Kota Medan, tepatnya di pinggir jalan depan RS Bunda Thamrin.

Dari tangan S diamankan satu unit telepon genggam dan sebuah dompet cokelat. Sedangkan barang bukti diamankan dari M berupa tiga unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor merek Yamaha N-Max hitam, nomor polisi BK 3201 AHD.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian mengamankan empat orang lainnya di sebuah warung di Jalan Batanghari, Kota Medan. Keempatnya yakni J, E, IF, dan S,

"Polisi mengamankan barang bukti lebih dari satu kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh dalam penangkapan tersebut," kata Kombes Pol Misbahul Munauwar mengungkapkan.?

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan tiga telepon genggam, satu sepeda motor merek Honda Scoopy nomor polisi BK 3544 AHJ, satu mobil merek Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BK 1613 GI.

Berdasarkan keterangan para tersangka, polisi bergerak ke rumah J dan mengamankan adiknya berinisial FA. Kemudian, polisi menggeledah rumah J dan menemukan sabu-sabu dengan berat lebih kurang 1,6 kilogram.

"Total berat narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan dalam penangkapan tersebut mencapai 6.750 gram atau 6,750 kilogram. Para tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Pol Misbahul Munauwar.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018