Jakarta (Antaranews Aceh) - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai praperadilan yang diajukan Yuni Eko Hariatna dalam kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada tahun anggaran 2018 tidak menunjukkan keseriusan.

Sidang praperadilan yang diajukan Yuni Eko sebagai pihak pemohon tersebut sedang diproses Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ketika Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak dalam beberapa hari persidangan untuk mengajukan bukti surat, saksi, dan ahli, pemohon tidak mengajukan satu pun bukti guna mendukung permohonannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Yuni Eko diketahui sebagai Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh.

Febri menyebutkan salah satu bukti surat yang diajukan menjelaskan bahwa praperadilan itu bukan merupakan inisiatif dari Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

"Yang bersangkutan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun dalam upaya hukum praperadilan sehingga KPK memandang pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)," kata Febri.

Hal tersebut menunjukkan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil sebagaimana disampaikan dalam permohonannya.

KPK meyakini tangkap tangan yang dilakukan terhadap sejumlah pihak di Aceh, termasuk Irwandi Yusuf di Pendopo Gubernur Aceh, memenuhi kategori Pasal 1 Angka 19 KUHAP, yaitu beberapa saat setelah tindak pidana korupsi itu dilakukan.

"Oleh karena itu, KPK meminta pada hakim praperadilan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut atau setidaknya menyatakan tidak diterima," ucap Febri.

Hakim merencanakan agenda putusan praperadilan tersebut pada tanggal 25 September 2018.

Dalam praperadilan yang diajukan oleh Yuni Eko Hariatna dengan nomor perkara 97/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel. itu, KPK telah memberikan jawaban pada tanggal 18 September 2018, kemudian mengajukan delapan alat bukti surat.

Selanjutnya, pada tanggal 19 September 2018, tim KPK menyampaikan kesimpulan pada hakim dalam kasus tersebut.

Terkait dengan penanganan perkara pokok saat ini masih terus berlangsung untuk tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.

Penyidikan untuk Ahmadi, Bupati Bener Meriah nonaktif telah selesai dan dilimpahkan pada penuntut umum sejak 31 Agustus 2018.

Jaksa penuntut umum KPK, kata dia, telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 14 September 2018.

Rencana persidangan untuk terdakwa Ahmadi akan dilakukan pada tanggal 27 September 2018.

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018