Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Dewan Pimpinan Aceh (DPA) mengajukan surat pergantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2014-2018 Tgk Muharuddin kepada Tgk Sulaiman.

Ketua Fraksi Partai Aceh DPRA Iskandar Usman Alfarlaky di Banda Aceh, Senin, mengatakan, surat pergantian tersebut sudah disampaikan DPA Partai Aceh kepada Fraksi Partai Aceh di DPR Aceh.

"Surat DPA Partai Aceh terkait pergantian Ketua DPRA dari Tgk Muharuddin kepada Tgk Sulaiman sudah kami terima. Nantinya, fraksi akan duduk membahas surat tersebut," kata Iskandar Usman menyebutkan.

Surat pergantian Ketua DPRA tersebut ditandatangani Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf dan Sekretaris Jenderal Partai Aceh Kamaruddin Abubakar. Surat tersebut tertanggal 2 Oktober 2018.

Iskandar Usman menyebutkan, Tgk Muharuddin dan Tgk Sulaiman sama-sama mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) V Aceh pada Pemilu 2014 yang meliputi Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.

Setelah dibahas di tingkat fraksi, lanjut dia, pergantian Ketua DPRA tersebut akan dibawa ke badan musyawarah dewan. Badan musyawarah dewan nantinya akan memutuskan kapan sidang paripurna pergantian Ketua DPRA.

"Selanjutnya, hasil keputusan sidang paripurna akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri nanti mengeluarkan surat keputusan penetapan Ketua DPRA," kata Iskandar Usman Alfarlaky.

Tgk Muharuddin menjabat sebagai Ketua DPRA sejak 2014. Tgk Muharuddin juga sempat menjabat Anggota DPRA periode 2009-2014.

Pada Pemilu 2019, Tgk Muharuddin yang merupakan politisi Partai Aceh mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPR RI dari Partai Nasdem.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018