Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Wakil Ketua DPR Aceh Sulaiman Abda menyebutkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Perencanaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Pemerintah Aceh mencapai Rp17 triliun lebih.

"Tim Anggaran Pemerintah Aceh bersama Badan Anggaran DPR Aceh sudah menyepakati Rp17 triliun lebih. Saya tidak ingat angka detailnya," kata Sulaiman Abda di Banda Aceh, Kamis.

Dengan disepakatinya KUA-PPAS, maka Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2019 bisa segera disahkan. Sebab KUA-PPAS merupakan dokumen pedoman Rancangan APBA 2019.

Politisi Partai Golkar tersebut menyebutkan, sebelum disepakati, KUA-PPAS sudah dibahas bersama komisi-komisi DPR Aceh dengan mitra kerjanya, yakni Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).

Pemerintah Pusat menetapkan Aceh sebagai provinsi berotonomi khusus berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

"Hasil pembahasan diserahkan kepada pimpinan DPR Aceh. Kami juga melihat dan mengkaji pembahasan KUA-PPAS tersebut apakah sesuai mekanisme dam regulasi yang berlaku," ungkap Sulaiman Abda.

Karena pembahasannya sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka KUA-PPAS tersebut disepakati bersama ditandai dengan penandatanganan oleh eksekutif dan legislatif, kata Sulaiman Abda.

"Kami pastikan pembahasan KUA-PPAS ini taat aturan. Selanjutnya, KUA PPAS ini ditetapkan menjadi RAPBA 2019 dan dibawa ke sidang paripurna DPR Aceh untuk mendapat pengesahan menjadi APBA 2019," pungkas Sulaiman Abda.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018