Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2019 dengan pagu mencapai Rp17,104 triliun.
     
Penetapan APBA 2019 berlangsung dalam rapat paripurna khusus di ruang sidang utama DPRA, Banda Aceh, Senin malam. Rapat paripurna khusus dipimpin Ketua DPRA Sulaiman dan dihadiri 35 Anggota DPRA, Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud.
     
Kemudian turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh Dermawan, unsur pimpinan daerah, serta para kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh, organisasi kemasyarakatan, dan lainnya.
     
Ketua DPRA Sulaiman mengatakan, APBA 2019 yang ditetapkan tersebut telah mendapat evaluasi dari Menteri Dalam Negeri atau Mendagri setelah sebelumnya lembaga legislatif menyetujui pengesahannya.
     
"Sebelumnya, DPRA dalam sidang paripurna menyetujui penetapan APBA. Kemudian, Mendagri mengevaluasinya, sehingga bisa ditetapkan dalam rapat paripurna khusus," kata dia.
     
Sulaiman mengatakan, ada perubahan angka APBA setelah mendapat persetujuan Mendagri. Yakni pendapatan berubah menjadi Rp15,503 triliun dari sebelumnya Rp15,435 triliun.
     
Kemudian belanja menjadi Rp17,104 triliun dari sebelumnya Rp17,016 triliun, sehingga APBA mengalami defisit Rp1,580 triliun. Defisit ditutupi dengan penerimaan pembiayaan Rp1,652 triliun dan pengeluaran pembiayaan Rp72 miliar. Dengan demikian, defisit menjadi nol, kata 
     
"Kami berharap APBA 2019 dilaksanakan secepatnya dan digunakan sesuai harapan, sehingga tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh bisa terwujud," kata Sulaiman.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018