Singkil (Antaranews Aceh) - Sepasang non muhrim Reni Puspita Sari (34) dan Sariman (54) dihukum takzir uqubat cambuk puluhan kali dera di depan umum, karena telah berbuat mesum (zarimah iktilat) melanggar Qanun jinayat Syariat Islam.
 
Kedua terhukum Sariman dan Reni Puspita Sari beridentitas warga Tunas Harapan, Aceh Singkil, jalani eksekusi cambuk di lapangan terbuka Alun-alun Pulo Sarok, karena telah melakukan perbuatan asusila melanggar pasal 25 Nomor 6 tahun 2014 Qanun Jinayat Syariat Islam.

"Karena masa menjalani proses hukum tidak ditahan, kedua pelaku zarimah iktilat menerima hukuman cambuknya secara penuh, yakni masing-masing 30 kali dera," kata Lili Suparli SH, Kasi Pidum Kejaksaan Aceh Singkil selaku pimpinan eksekutor kepada wartawan, Kamis di Singkil.

Sedangkan dua orang lagi pelaku zarimah maisir, terhukum Sauler Manik (59) dicambuk 28 kali dera dan Romson Manik (34) 32 kali dera di khalayak ramai.

"Sauler Manik diputuskan Mahkamah Syariat 30 kali dera dipotong masa tahanan 2 bulan menjadi 28 kali dera, sedangkan Romaon Manil diputuskan Mahkamah Syariat Islam 35 kali, dipotong masa tahanan 3 bulan, menjadi 32 kali dera," jelas Lili.

Keduanya, kata Lili,  warga Kuta Kerangan, Aceh Singkil yang melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Alhamdulillah, keempat terhukum sudah menjalani eksekusi, setelah mengerahkan 4 orang algojo dan diperbolehkan pulang," ungkapnya.

Proses uqubat tazir cambuk cukup ramai disaksikan masyarakat pelosok, sementara personil Satpol PP dan WH, berjaga-jaga dibatas membludaknya penonton.

Namun sebagian penonton mengaku proses cambuk menggunakan jaket pengaman, karena pada saat proses eksekusi berlangsung suara pukulan amat ketara.

Pewarta: Khairuman

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019