Banda Aceh, 18/2 (Antara) - Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid menyatakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan dana otonomi khusus (otsus) untuk Provinsi Aceh dan Papua tidak terbatas hanya diberikan selama 25 tahun.

"Itu usulan kami dan di DPD juga berkembang pelan-pelan agar dana otsus untuk Aceh dan Papua bisa diberikan selamanya atau tidak hanya terbatas 25 tahun," katanya seusai uji sahih naskah akademik RUU tentang Tata Cara Penyusunan dan Pelaporan APBN dan APBD di Banda Aceh, Selasa.

Dan saat dilakukan proyeksi oleh staf ahli DPD yakni Prof DR Mahmud Sidik yang melihat bahwa setelah adanya dana otsus untuk Aceh, kemudian terjadi perdamaian yang berimbas meningkatnya APBN.

"Itu artinya, pascapemberian dana otsus dan perdamaian maka munculnya kepercayaan dunia untuk Indonesia. Kenapa hal seperti itu tidak dipermanenkan, apalagi adanya kekhususan yang memerlukan anggaran. Bukti lain meski Aceh dan Papua mendapatkan dana otsus maka tidak merugikan provinsi lain," kata Ahmad Farhan menjelaskan.

Namun demikian, ia menyatakan masalah tersebut masih usulan DPD dan tentunya memerlukan waktu dan proses politik yang panjang karena memerlukan pernyataan sama dari DPR RI dengan memerlukan persetujuan presiden.

"Yang pasti kami berharap inisiatif DPD yang memang dekat dengan daerah agar diperhatikan sungguh-sungguh oleh teman-teman politik di DPR Ri dan presiden," kata Ahmad Farhan Hamid.

Ia juga menjelaskan, pemanfaatan dana otsus Aceh sudah mengalami kemajuan dari tahun ke tahun untuk mempercepat pembangunan Aceh diberbagai bidang kehidupan pascakonflik dan tsunami 26 Desember 2004.

Namun ia tetap berharap agar Pemerintah Aceh dan legislatif memiliki komitmen serius dalam mengalokasikan anggaran yang bersumber dari otsus untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan Aceh jangka panjang.

Untuk itu, dia juga menyatakan diperlukan keterlibatan dari berbagai kalangan di Aceh seperti LSM guna memantau pelaksanaan pembangunan khususnya bersumber dari dana otsus, sebab masalh tersebut tidak mungkin bisa dilaksanakan hanya oleh DPRA.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014