Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sabang, Aceh, memastikan tidak ada satu orang pun Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke dalam Daftar Pemilik Tetap (DPT) berjumlah 25.741 pemilih di Pemilu Serentak digelar 17 April 2019.

"Dari informasi yang berkembang, ada tujuh WNA memiliki KTP-el (kartu tanda penduduk elektronik). Kami sudah cross chek (memeriksa kembali) DPT, dan ternyata tidak ada satu pun WNA yang masuk ke dalam DPT," ujar Ketua KIP Sabang, Azman di Banda Aceh, Senin.

Ia mengaku, pemeriksaan ulang terhadap DPT dilakukan, setelah pihaknya menyurati Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sabang. Pihaknya mendapat balasan surat, agar mereka menghubungi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Meski tidak ada WNA yang masuk dalam DPT, tapi pihaknya meminta Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus cermat, agar jangan sampai ada WNA ikut mencoblos di hari pemungutan suara.

Data KIP Sabang menyebut, dari jumlah DPT 25.741 orang, 12.686 pemilih di antaranya memilih di daerah pemilihan (dapil)-1 Kecamatan Suka Karya, dan 13.055 orang lagi memilih di dapil-2 Kecamatan Sukajaya dengan total 104 TPS tersebar di 18 gampong (desa).

"Kalau di DPT, tidak ada. Tapi kalau WNA memiliki KTP-el itu, ada. Sesuai aturan di Indonesia pun, ini dibenarkan. Oleh karena Sabang merupakan salah satu destinasi wisata," terangnya.

"Paling tidak, kami telah berupaya. Kita tidak berani menyalahkan Disdukcapil, karena itu perintah dari pusat," tegas Azman.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo bulan ini kembali menegaskan, penerbitan KTP elektronik bagi Warga Negara Asing (WNA) selama ini dikeluarkan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan undang-undang.

“KTP WNA adalah sesuatu yang sudah sesuai dengan undang-undang yang ada, dan undang-undang ini diterbitkan sebelum saya jadi mendagri, yaitu pada 2006," kata Tjahjo.

Ia menyampaikan, proses untuk mendapatkan KTP WNA tidak mudah, yakni harus sudah mengajukan izin tinggal sementara, memperoleh rekomendasi dari imigrasi dan lain sebagainya.

Ia menegaskan, meski WNA telah memiliki KTP elektronik, namun KTP-nya tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 198 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"WNA yang punya KTP elektronik tidak berhak melakukan pencoblosan, sudah ditegaskan melalui aturan undang-undang yang ada," ujar dia.
 

Pewarta: Muhammad Said

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019