Panglima Laot (Lembaga Adat Laut) Aceh melarang serta mengingatkan para pengusaha perikanan di wilayah setempat untuk tidak mempekerjakan anak dibawah umur karena melanggar peraturan Ketenagakerjaan.

"Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tegas melarang setiap pengusaha mempekerjakan anak dibawah umur. Artinya, hak serupa juga berlaku bagi pengusaha perikanan," kata Wakil Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftachhuddin Cut Adek di Banda Aceh, Selasa.

Pasal 68, UU Nomor 13 Tahun 2003 bunyinya, pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Kemudian, pasal 69 ayat (1), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 tahun sampai dengan 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.

"Jika ditemukan adanya pengusaha perikanan mempekerjakan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi adat hingga dilaporkan ke penegak hukum guna memastikan Undang-undang berjalan sesuai rel," ujar Miftachhuddin.

Pasal 183 ayat (1), barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah sebelumnya telah melarang anak usia di bawah 17 tahun bekerja di sektor perikanan atau melaut bersama nelayan.

"Anak-anak di bawah usia 17 tahun masanya belajar dan belajar. Ke depan tidak boleh ada lagi anak-anak yang bekerja sebagai nelayan," katanya.

Mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat periode 2009-2014 juga menambahkan, tidak ada alasan untuk anak usia dibawah umur putus sekolah, karena semua biaya sudah ditanggung oleh negara.

Mayoritas masyarakat nelayan provinsi paling ujung barat Sumatera melaut atau mencari ikan tangkap hingga ke Samudera Hindia dan Selat Malaka.

Data Syahbandar setempat pada 2017 menyebut, terdapat 359 unit kapal perikanan dengan alat tangkap 261 kapal di antaranya menggunakan pukat cincin dan 98 pancing ulur.
 

Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019