Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sabang, Aceh, terpaksa melakukan jemput bola alias menerjunkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menentukan 936 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu Serentak 17 April 2019.

"Akhirnya, kita yang jemput. Bukan menerima orang mendaftar jadi KPPS di TPS (Tempat Pemungutan Suara) setiap gampong (desa)," ujar Ketua KIP Sabang, Azman di Sabang, Selasa.

Ia menjelaskan, ke-936 petugas termasuk 208 orang perlindungan masyarakat (linmas) di antaranya masing-masing setiap TPS dua petugas, dipilih langsung oleh anggota PPS di tingkat desa bersama keuchik (kepala desa) di 18 gampong.

Pihaknya memberi kemudahan bagi mereka yang berminat menjadi petugas KPPS demi mensukseskan tahapan pelaksanaan pemilu serentak tahun ini sesuai persyaratan yang berlaku, di antaranya belum pernah dua periode menjadi petugas KPPS.

Seperti diketahui, jumlah daftar pemilih tetap di Sabang 25.741 orang tersebar di dua daerah pemilihan (dapil). Dapil-1 Kecamatan Suka Karya 12.686 orang, dan Dapil-2 Kecamatan Sukajaya 13.055 orang dengan total 104 TPS terletak di 18 desa.

"Kalau kita bandingkan di Banda Aceh, menunggu saja orang yang mendaftar, sudah pasti lebih jumlahnya. Sedangkan kita di Sabang, tidak demikian. Bahkan syaratnya pun kita permudah. Tidak ada izajah SMA, boleh pakai surat keterangan," jelas dia.

"Jika kita menunggu, maka kita tidak dapat petugas KPPS. Tetapi kini kesulitan itu sudah teratasi, setelah pak keuchik dan PPS menunjukkan orang. Kemudian ditanya, maka diambil menjadi petugas KPPS," tegas Azman.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.36/2018 tentang perubahan PKPU No.3/2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS, diatur syarat untuk menjadi KPPS, di antaranya bukan anggota partai politik, ataupun tim sukses peserta pemilu.

Setiap anggota KPPS bertugas menyelenggarakan pemungutan suara dalam pemilu di TPS.

Ketua KPPS bertugas memimpin rapat pemungutan dan penghitungan suara, memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara, serta menyiapkan dan menandatangani surat suara. KPPS bertugas menerima surat pemberitahuan model C6-KPU, A5-KPU, dan KTP-el .

Kemudian KPPS mengumpulkan surat pemberitahuan model C6-KPU/A5-KPU setelah pemilih mendapatkan surat suara yang akan dicoblos.
 

Pewarta: Muhammad Said

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019