Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar menyatakan pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan atau CSR bukan beban bagi perusahaan tapi merupakan tuntutan peraturan perundang-undangan.

"Penyaluran CSR dari sebuah perusahaan juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan terciptanya hubungan yang harmonis, serta semakin menguatkan keberlanjutan investasi perusahaan," kata Shabela Abubakar di Takengon, Jumat.

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela sosialisasi peraturan bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2019 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Aceh Tengah.

Ia menjelaskan dana tanggungjawab sosial perusahaan juga akan bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kesenjangan sosial dan menjaga kelestarian lingkungan.

Menurut dia melalui program tanggung Jawab sosial perusahaan tersebut juga akan meningkatkan komitmen dan sinergi guna mewujudkan pembangunan daerah secara terintegrasi.

Shabela mengatakan sebagai kepala daerah dirinya berkewajiban mengingatkan, menegur, mengingatkan, membatasi kegiatan usaha bahak membekukan usaha atau mengusulkan pencabutan izin ke instansi terkait jika mengabaikan tanggungjawab sosialnya.

"Kami berharap seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Aceh Tengah dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menyusun program tanggungjawab sosial dan penentuan masyarakat penerima manfaat," katanya.

Pihaknya meyakini dengan adanya koordinasi tersebut berbagai program dan perencanaan pembangunan dapat terlaksana secara terpadu sehingga program pembangunan yang ditargetkan dapat tercapai di masa mendatang.

"Saya juga sudah tugaskan Kepala Bappeda Aceh Tengah untuk berkoordinasi dalam upaya pembentukan dan fasilitasi pelaksanaan forum tanggungjawab sosial perusahaan di kabupaten ini," katanya.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019