Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui jaksa penuntut umum melimpahkan tersangka Plt. Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri), barang bukti, surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan perusakan barang bukti.

Tersangka Joko Driyono disangkakan melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan dilimpahkannya tersangka, barang bukti, surat dakwaan dan berkas perkaranya ke pengadilan tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat ini masih menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Mukri, melalui keterangannya di Jakarta, Senin.

Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor pada Kamis 14 Februari 2019 yang dilanjutkan dengan penggeledahan apartemennya di Taman Rasuna, "tower" atau menara 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga digeledah pada hari yang sama.

Ia diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yakni Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil "laptop" atau komputer jinjing yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019