Tim gabungan Polda Aceh terdiri personel Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polres Bireuen dan Polres Bener Meriah menangkap tersangka pembunuhan warga Aceh Utara di Bener Meriah.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Minggu (5/5), mengatakan, tersangka berinisial M (22), warga Simpang Mamplam, Bireuen. 

"Tersangka M ditangkap karena diduga membunuh Muhammad Ali (25), warga Syamtalira Arun, Aceh Utara. Tersangka ditangkap saat tidur di rumahnya, Minggu (5/5/2019) sekira pukul 07.00 WIB," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Sebelumnya, warga melaporkan penemuan mayat di bawah jembatan di jalan menuju Kampung Penosan Jaya (Weh 2), Kecamatan Permata, Bener Meriah, Rabu (1/5/2019). 

Mayat tersebut diketahui bernama Muhammad Ali setelah sebelumnya M Nasir (20), adik korban melaporkan tentang pembunuhan abangnya. Berdasarkan laporan tersebut, polisi menyelidiki dan mengantongi identitas pelaku.

"Berdasarkan informasi, diketahui pelaku berada di rumahnya di Simpang Mamplam, Bireuen. Tim gabungan langsung menuju rumah lelaki berusia 22 tahun tersebut. Tersangka M ditangkap tanpa perlawanan," sebut Kombes Pol Ery Apriyono.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dua buah helm satu celana jins hitam, tiga baju korban, jam tangan, kalung, tali pinggang cokelat, sepatu hitam, dompet berisi SIM B1 atas nama Herman Ginting, ATM.

Foto perempuan berpakaian putih, tiga lembar pasfoto hitam putih, telepon genggam, sebuah bilah sangkur bergagang kayu, dan sat unit sepeda motor Honda CB150R hitam dengan nomor polisi BL 3943 KAL.

"Motif tersangka membunuh korban karena utang piutang dan dendam. Tersangka dijerat Pasal 338 juncto 340 KHUPidana. Kini, tersangka diamankan di Mapolres Bener Meriah guna penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019