Meski pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia sudah menetapkan satu Ramadhan jatuh pada tanggal 6 Mei 2019, sebagian umat Islam di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, hingga kini belum melaksanakan ibadah puasa.

Informasi yang diperoleh Antara, Senin, belum serentaknya ibadah puasa Ramadhan tersebut disebabkan keputusan ulama dayah yang ada di Kabupaten Aceh Barat memastikan setelah dilakukan pemantauan hilal pada Minggu (5/5), hilal tidak terlihat akibat cuaca mendung.

"Keputusan ini diambil setelah para ulama dayah melakukan rapat, karena hilal tidak terlihat di Aceh Barat. Bahkan saat dilakukan pengecekan ke sejumlah daerah lainnya di Pulau Sumatera, juga hilal tidak terlihat," kata Teungku Abdurrani Adian, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat kepada Antara, Senin.

Maka atas keputusan tersebut, menurut keyakinan kajian dari kitab, para ulama dayah belum memutuskan satu Ramadhan jatuh pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019, sehingga pada Senin ini digenapkan menjadi 30 Syakban atau disebut Ikmal Syakban.

Walau pun keputusan Menteri Agama Republik Indonesia sudah menetapkan satu Ramadhan pada Senin 6 Mei 2019. Hal tersebut sama sekali tidak menjadi masalah.

"Perbedaan awal puasa Ramadhan ini adalah hal yang sangat lumrah, masyarakat Aceh Barat sudah sangat dewasa dalam hal ini. Karena sudah bertahun-tahun ada perbedaan seperti ini," kata Teungku Abdurrani.

Ia juga mengimbau kepada umat muslim, apabila masyarakat sudah punya keyakinan bahwa satu Ramadhan sudah masuk pada hari Senin maka dipersilahkan berpuasa dan wajib berpuasa.

Namun bagi umat muslim yang belum yakin bulan suci Ramadhan belum masuk pada hari Senin, maka dipersilahkan melakukan Ikmal Syakban atau menggenapkan bulan Syakban menjadi 30 hari.

Tgk Abdurrani memastikan berdasarkan keputusan para ulama dayah di Aceh Barat, tanggal 1 Ramadhan 1440 Hijriyah jatuh pada Selasa, tanggal 7 Mei 2019.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019