Pemerintah Aceh menyatakan, perusahaan yang beroperasi di provinsi paling barat Indonesia wajib menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) guna mendorong peningkatan ekonomi masyarakat setempat.

"Setiap perusahaan itu wajib memperhatikan dana CSR dan itu diatur dalam Undang-Undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah melalui Sekda Aceh, Helvizar.

Hal ini disampaikannya ketika penyerahan dana CRS dari PT Mifa Bersaudara sebanyak Rp400 juta yang diserahkan kepada Pemerintah Aceh di Hotel Kriyad Banda Aceh, Selasa.

"Semoga penyerahan dana CSR ini mendapat berkah pada bulan suci Ramadhan," harap Plt Sekda Aceh.

Lebih lanjut ia menyatakan, program CRS harus bersinergi dengan pemerintahan Aceh untuk mendorong peningkatan fasilitas infrastruktur maupun pendidikan.

Nantinya dana itu akan disalurkan untuk kepentingan masyarakat secara transparan dan akuntabel, kata dia.

Penggunaan dana CSR juga diharapkan tepat sasaran dan memiliki kepedulian terhadap lingkungan, sosial dan pendidikan, serta dukungan pembangunan sarana prasaranan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

PT Mifa Bersaudara menyerahkan dana CSR ke Pemerintah Aceh, dan secara teknis akan dilaksanakan oleh Dinsos Aceh untuk pembangunan daerah tertinggal.

Direktur Utama PT Mifa Bersaudara, Ricky Nelson menyatakan, dari waktu ke waktu pihaknya terus berkontribusi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

"Produksi batu bara mengalami kemajuan dan kami akan terus berkontribusi untuk menyongkong ekonomi Aceh dimasa yang akan datang," kata Direktur Utama PT Mifa Bersaudara, Ricky Nelson.

Pewarta: Irman Yusuf

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019