Petugas kepolisian di Polsek Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh berhasil menangkap seorang residivis pencurian sepeda motor di kawasan Cembreng, Kecamatan Tadu Raya, kabupaten setempat saat berusaha membawa kabur sepeda motor tersebut ke Kota Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Tersangka yang berhasil ditangkap ini berinisial HJ (29), warga Desa Sumber Bakti, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

"Tersangka kita amankan setelah sebelumnya ia berhasil ditangkap oleh pemilik sepeda motor saat berusaha membawa kabur hasil curian," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SIK melalui Kapolsek Beutong, Ipda Irfan Ismail kepada Antara di Suka Makmue, Rabu.

Didampingi Kasubbag Humas Polres Nagan Raya, Ipda Sapta Nofison, dalam pengakuannya tersangka mengaku mencuri sepeda motor jenis Yamaha Vixion dengan nomor polisi BL 4035 VF, milik Edi Saputra, warga Desa Blang Baro Rambong, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh saat pemilik sedang berada di dalam kebun.

Tersangka nekat mencuri sepeda motor yang diparkirkan di sebuah gubuk tersebut karena mengaku kepepet dan tidak punya uang, sehingga nekat melakukan aksi pencurian.

"Saat menjalankan aksinya, tersangka HJ menggunakan satu unit kunci T," kata Ipda Irfan Ismail.

Selain mencuri sepeda motor Yamaha Xivion, pada bulan Mei 2019 tersangka juga mengaku melakukan aksi pencurian sebuah sepeda motor di kawasan Desa Kabu, Kecamatan Seunagan Timur, kabupaten setempat. Polisi juga masih mengusut kasus ini kemana sepeda motor tersebut dijual.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka HJ dengan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun kurungan.

"Khusus untuk kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, juga akan diselidiki polisi nantinya," pungkasnya.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019