Kepolisian Resor Kota Sorong, Papua Barat, berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencucian dan kekerasan terhadap seorang pengguna jalan di jalan Cendrawasih Remu Utara pada 23 April 2017.
Kepala Satuan Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Eddwar M Pandjaitan di Sorong, Senin mengatakan, pelaku berjumlah empat orang, namun baru dua orang yang berhasil diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Dia mengatakan bahwa dua pelaku yang telah diamanatkan tersebut satu orang masih dibawah umur. Kedua pelaku resmi ditahan guna menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran satuan reserse Polres Sorong Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa para pelaku diproses hukum karena melakukan pengeroyokan terhadap pengguna jalan bernama Dahri (20) di jalan Cendrawasih Remu Utara pada 23 April 2017.
Tidak hanya menganiaya korban, kata dia, keempat pelaku yakni tiga orang dewasa dan satu orang anak tersebut juga membawa kabur handphone dan sepeda motor milik korban.
"Para pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman badan selama 9 tahun kurungan penjara. Para pelaku akan diproses hingga ke pengadilan," tambah dia
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Kepala Satuan Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Eddwar M Pandjaitan di Sorong, Senin mengatakan, pelaku berjumlah empat orang, namun baru dua orang yang berhasil diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Dia mengatakan bahwa dua pelaku yang telah diamanatkan tersebut satu orang masih dibawah umur. Kedua pelaku resmi ditahan guna menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran satuan reserse Polres Sorong Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa para pelaku diproses hukum karena melakukan pengeroyokan terhadap pengguna jalan bernama Dahri (20) di jalan Cendrawasih Remu Utara pada 23 April 2017.
Tidak hanya menganiaya korban, kata dia, keempat pelaku yakni tiga orang dewasa dan satu orang anak tersebut juga membawa kabur handphone dan sepeda motor milik korban.
"Para pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman badan selama 9 tahun kurungan penjara. Para pelaku akan diproses hingga ke pengadilan," tambah dia
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019