Kasus gugatan perceraian oleh pasangan suami isteri di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh tertinggi di daerah itu karena sebagian besar perkaranya didominasi faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Hingga Juni 2019, jumlah angka perceraian di Mahkamah Syariah Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya totalnya mencapai 79 perkara," kata Pejabat Bagian Layanan Informasi Mahkamah Syariyah, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Faisal SPsi kepada Antara, Selasa di Suka Makmue.

Dari banyaknya perkara tersebut, sebanyak 52 perkara merupakan cerai gugat yang dilakukan oleh isteri kepada suami. Sedangkan perkara cerai talak yang dilakukan suami terhadap isteri sebanyak 27 perkara.

Sebagian besar penyebab tingginya angka gugatan perceraian di kabupaten tersebut disebabkan karena alasan ekonomi, dan di peringkat kedua disusul oleh faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sedangkan gugatan perceraian akibat kehadiran pihak ketiga, juga ikut mendominasi berbagai perkara yang diajukan pasangan suami isteri di kabupaten ini.

Meski baru terbentuk pada bulan November tahun 2018 lalu, Mahkamah Syariyah di Kabupaten Nagan Raya juga sudah banyak melayani perkara cerai yang diajukan oleh masyarakat setempat.

Agar memudahkan masyarakat mendaftarkan perkara gugatan, Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya mulai bulan ini melayani pendaftaran secara daring (online) yang dapat didaftarkan melalui aplikasi e-court.

Banyak kelebihan yang didapat dengan mendaftarkan berperkara melalui e-court, dimana para pengacara/advokat tidak perlu repot-repot datang ke pengadilan untuk mendaftarkan perkaranya. Para advokat yang menangani perkara perceraian, cukup melakukan pendaftaran perkara melalui aplikasi e-court yang terkoneksi dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik, yang merupakan perwujudan dari Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, pungkasnya.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019