Akademisi dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Bataona, MA mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sulit memenangkan pasangan 02 Prabowo-Sandiaga Uno dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
"Menurut saya, pasangan 02 akan dinyatakan kalah di MK. Karena pertama tim kuasa hukum gagal membuktikan bahwa, ada kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," kata Mikhael Bataona kepada Antara di Kupang, Rabu.
Dia mengemukakan hal itu, ketika dimintai pandangan seputar proses persidangan PHPU yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dan prediksi putusan MK.
Selain itu, dalil dan pembuktian lewat dokumen dan saksi yang diajukan tim hukum pasangan 02 tidak cukup kuat.
Menurut dia, selama sidang, semuanya terlihat secara transparan bahwa dokumen-dokumen bukti juga sangat lemah, dan tidak tersusun secara sistematis serta lengkap, dan saksi-saksi juga memberikan kesaksiannya sangat lemah.
Baca juga: Akademisi: Klaim kebenaran sering munculkan permusuhan
Baca juga: Akademisi Unsyiah dukung mantan aktivis 98 jadi Menteri di kabinet Jokowi
"Jadi secara empirik dan dari aspek keilmuan yang bisa dipahami secara nalar, jelas bahwa MK sangat sulit memenangkan gugatan di pasangan 02," katanya.
Kedua, menurut dia, kuasa hukum mereka lebih banyak bermain dengan 'gimmick' politik, di mana cara mereka memberi pernyataan di forum sidang juga ke media, lebih banyak terlihat seperti sebuah upaya sistematis untuk menarik perhatian dan menciptakan kehebohan.
"Terlihat seperti drama. Padahal kehebohan yang mereka sampaikan sejak awal justru menjadi kosong saat sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi," katanya.
Inilah letak kelemahan berikutnya dari gugatan mereka, kata pengajar ilmu Komunikasi Politik dan Sistem Politik Indonesia serta Ilmu Teori Kritis pada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unwira Kupang itu.
Mikhael Bataona yang juga pengajar investigatif news dan jurnalisme konflik itu mengatakan, bahkan rakyat bisa melihat bahwa
tim kuasa hukum mereka tak bisa membuktikan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Apalagi, tanpa memenuhi syarat minimal yaitu TSM itu harus terbukti dilakukan di separuh jumlah provinsi yang ada, maka jelas bahwa Prabowo-Sandi akan kalah di MK, katanya menambahkan.
Baca juga: Akademisi imbau jangan kerahkan massa di sidang putusan MK
Baca juga: Akademisi: Jangan berharap Prabowo akui kekalahan
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Menurut saya, pasangan 02 akan dinyatakan kalah di MK. Karena pertama tim kuasa hukum gagal membuktikan bahwa, ada kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," kata Mikhael Bataona kepada Antara di Kupang, Rabu.
Dia mengemukakan hal itu, ketika dimintai pandangan seputar proses persidangan PHPU yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dan prediksi putusan MK.
Selain itu, dalil dan pembuktian lewat dokumen dan saksi yang diajukan tim hukum pasangan 02 tidak cukup kuat.
Menurut dia, selama sidang, semuanya terlihat secara transparan bahwa dokumen-dokumen bukti juga sangat lemah, dan tidak tersusun secara sistematis serta lengkap, dan saksi-saksi juga memberikan kesaksiannya sangat lemah.
Baca juga: Akademisi: Klaim kebenaran sering munculkan permusuhan
Baca juga: Akademisi Unsyiah dukung mantan aktivis 98 jadi Menteri di kabinet Jokowi
"Jadi secara empirik dan dari aspek keilmuan yang bisa dipahami secara nalar, jelas bahwa MK sangat sulit memenangkan gugatan di pasangan 02," katanya.
Kedua, menurut dia, kuasa hukum mereka lebih banyak bermain dengan 'gimmick' politik, di mana cara mereka memberi pernyataan di forum sidang juga ke media, lebih banyak terlihat seperti sebuah upaya sistematis untuk menarik perhatian dan menciptakan kehebohan.
"Terlihat seperti drama. Padahal kehebohan yang mereka sampaikan sejak awal justru menjadi kosong saat sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi," katanya.
Inilah letak kelemahan berikutnya dari gugatan mereka, kata pengajar ilmu Komunikasi Politik dan Sistem Politik Indonesia serta Ilmu Teori Kritis pada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unwira Kupang itu.
Mikhael Bataona yang juga pengajar investigatif news dan jurnalisme konflik itu mengatakan, bahkan rakyat bisa melihat bahwa
tim kuasa hukum mereka tak bisa membuktikan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Apalagi, tanpa memenuhi syarat minimal yaitu TSM itu harus terbukti dilakukan di separuh jumlah provinsi yang ada, maka jelas bahwa Prabowo-Sandi akan kalah di MK, katanya menambahkan.
Baca juga: Akademisi imbau jangan kerahkan massa di sidang putusan MK
Baca juga: Akademisi: Jangan berharap Prabowo akui kekalahan
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019