Tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zein belum bisa dipastikan datang untuk menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, kata kuasa hukumnya
"Sebenarnya pemohon praperadilan langsung oleh Pak Kivlan Zen sendiri. Karena statusnya Pak Kivlan dalam tahanan, sudah mengajukan surat kepada Kapolda," ungkap Tonin Tachta Singarimbun di PN Jakarta Selatan, Senin.
Menurut Tonin, jika Kivlan tidak diizinkan oleh Polda Metro Jaya untuk menghadiri sidang, telah terjadi perbuatan sewenang-wenang karena Kivlan dipanggil resmi oleh pengadilan dengan surat resmi per tanggal 27 Juni 2019.
"Siapa saja yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir. Kalau tidak hadir ada hukumannya. Kasihan Pak Kivlan dihukum karena tidak hadir," ungkapnya.
Menurut Tonin, pihaknya tengah beruding dengan pengadilan agar jam sidang dimundur hingga sore agar Kivlan Zen dapat diusahakan menghadiri pengadilan. Namun, jika tidak diizinkan, mereka akan bersidang tanpa Kivlan.
"Kalau semua pihak hadir, salah satu pihak tidak hadir, hakim yang memutuskan apakah digugurkan atau ditunda," ujar Tonin.
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu sebelumnya melayangkan gugatan praperadilan pada hari Kamis (20-6-2019).
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada hari Rabu (29-5-2019) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Sebenarnya pemohon praperadilan langsung oleh Pak Kivlan Zen sendiri. Karena statusnya Pak Kivlan dalam tahanan, sudah mengajukan surat kepada Kapolda," ungkap Tonin Tachta Singarimbun di PN Jakarta Selatan, Senin.
Menurut Tonin, jika Kivlan tidak diizinkan oleh Polda Metro Jaya untuk menghadiri sidang, telah terjadi perbuatan sewenang-wenang karena Kivlan dipanggil resmi oleh pengadilan dengan surat resmi per tanggal 27 Juni 2019.
"Siapa saja yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir. Kalau tidak hadir ada hukumannya. Kasihan Pak Kivlan dihukum karena tidak hadir," ungkapnya.
Menurut Tonin, pihaknya tengah beruding dengan pengadilan agar jam sidang dimundur hingga sore agar Kivlan Zen dapat diusahakan menghadiri pengadilan. Namun, jika tidak diizinkan, mereka akan bersidang tanpa Kivlan.
"Kalau semua pihak hadir, salah satu pihak tidak hadir, hakim yang memutuskan apakah digugurkan atau ditunda," ujar Tonin.
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu sebelumnya melayangkan gugatan praperadilan pada hari Kamis (20-6-2019).
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada hari Rabu (29-5-2019) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019