Aparat Kepolisian menangkap oknum Pimpinan salah satu pondok Pesantren di Lhokseumwe berinisial AI (45) dan MY (26) guru di pondok pesantren tersebut karena diduda melakukan pelecehan terhadap belasan santri.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan didampingi Kasat Reskrim Indra T Herlambang kepada awak media di Mapolres Lhokseumawe, Kamis mengatakan pihaknya mendapat laporan dari orang tua yang melapor ke pihaknya terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh anak mereka di salah satu pondok pesantren Lhokseumawe pada 29 Juni 2019.
“Setelah mendapat laporan, petugas langsung mendatangi korban ke rumahnya untuk mengambil keterangan dari korban dan ibunya, dari keterangan awal yang didapat oleh penyidik , bahwa yang melakukan tindakan pelecehan seksual kepada korban R adalah MY yang merupakan guru di pesantren tempat korban sekolah dan AI yang merupakan pimpinan Pesantren,” katanya.
Ia menjelaskan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi sejak bulan September 2018 di Pesantren. Adapun korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh AI adalah R (13) sebanyak 5 kali, L (14) sebanyak 7 kali, D (14) sebanyak 3 kali, T (13) sebanyak 5 kali, dan A (13) sebanyak 3 kali. Semetara itu korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka MY adalah R (13) sebanyak 2 kali.
“Aksi pelecehan seksual tersebut dilakukan tersangka secara bergiliran dengan doktrin ilmu agama, korban yang tidak kuat atas tindakan dari tersangka melaporkan tindakan tersebut kepada orang tuanya, menurut keterangan tersangka diketahui sekitar 15 santri yang menjadi korban, namun hanya 5 korban yang melapor,” katanya.
Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan, penyidik melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka AI dan MY pada hari Senin 8 Juli 2019, kemudian penyidik menetapkan penahanan.
Kedua tersangka tersebut dijerat Pasal Pidana yang disangkakan adalah Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah dan Ancaman Pidana Cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara palig lama 90 bulan.
Kapolres berharap kepada masyarakat agar memberanikan diri untuk melaporkan segala bentuk kekerasan yang dialami oleh anggota keluarganya.
“Kami berharap, dalam kasus ini masih ada korban yang belum berani melapor, maka kami mengimbau kepada keluarga korban untuk segera melapor jika menjadi korban dalam kasus ini,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan didampingi Kasat Reskrim Indra T Herlambang kepada awak media di Mapolres Lhokseumawe, Kamis mengatakan pihaknya mendapat laporan dari orang tua yang melapor ke pihaknya terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh anak mereka di salah satu pondok pesantren Lhokseumawe pada 29 Juni 2019.
“Setelah mendapat laporan, petugas langsung mendatangi korban ke rumahnya untuk mengambil keterangan dari korban dan ibunya, dari keterangan awal yang didapat oleh penyidik , bahwa yang melakukan tindakan pelecehan seksual kepada korban R adalah MY yang merupakan guru di pesantren tempat korban sekolah dan AI yang merupakan pimpinan Pesantren,” katanya.
Ia menjelaskan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi sejak bulan September 2018 di Pesantren. Adapun korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh AI adalah R (13) sebanyak 5 kali, L (14) sebanyak 7 kali, D (14) sebanyak 3 kali, T (13) sebanyak 5 kali, dan A (13) sebanyak 3 kali. Semetara itu korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka MY adalah R (13) sebanyak 2 kali.
“Aksi pelecehan seksual tersebut dilakukan tersangka secara bergiliran dengan doktrin ilmu agama, korban yang tidak kuat atas tindakan dari tersangka melaporkan tindakan tersebut kepada orang tuanya, menurut keterangan tersangka diketahui sekitar 15 santri yang menjadi korban, namun hanya 5 korban yang melapor,” katanya.
Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan, penyidik melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka AI dan MY pada hari Senin 8 Juli 2019, kemudian penyidik menetapkan penahanan.
Kedua tersangka tersebut dijerat Pasal Pidana yang disangkakan adalah Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah dan Ancaman Pidana Cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara palig lama 90 bulan.
Kapolres berharap kepada masyarakat agar memberanikan diri untuk melaporkan segala bentuk kekerasan yang dialami oleh anggota keluarganya.
“Kami berharap, dalam kasus ini masih ada korban yang belum berani melapor, maka kami mengimbau kepada keluarga korban untuk segera melapor jika menjadi korban dalam kasus ini,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019