Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin siang ini.
Sidang ini sempat ditunda dari yang mulanya direncanakan pada Senin (8/7) lalu, menjadi hari ini pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 12.15 WIB, masih belum ada tanda-tanda sidang akan segera dimulai.
Baca juga: Kivlan: Saya difitnah
Berdasarkan agendanya, sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Guntur dan didampingi panitera pengganti Agustinus Endro.
Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya lantaran rasa keberatannya dengan status tersangka yang ia dapatkan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Adapun gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zen diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Sidang ini sempat ditunda dari yang mulanya direncanakan pada Senin (8/7) lalu, menjadi hari ini pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 12.15 WIB, masih belum ada tanda-tanda sidang akan segera dimulai.
Baca juga: Kivlan: Saya difitnah
Berdasarkan agendanya, sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Guntur dan didampingi panitera pengganti Agustinus Endro.
Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya lantaran rasa keberatannya dengan status tersangka yang ia dapatkan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Adapun gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zen diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019