Dinas Sosial Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, memberikan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) kepada lima kepala keluarga (KK).

"Bantuan ini berupa material untuk pembangunan rumah, Pemerintah Kota Lhokseumawe mendapat lima jatah bantuan RTLH tahap pertama dari total 31 KK penerima, yang akan kita salurkan kepada warga yang layak menerima," ujar Kadis Sosial Kota Lhokseumawe, Drs H Ridwan Jalil, kepada Antara di Lhokseumawe, Rabu (31/7).

Menurutnya, bantuan RTLH tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Aceh (APBA) Dinas Provinsi Aceh, diberikan kepada masyarakat yang tidak memiliki rumah layak huni di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

"Untuk wilayah Pemerintahan Kota Lhokseumawe sendiri, kata dia, yang mendapat bantuan tahap pertama berjumlah lima KK, yaitu warga Gampong (desa) Mon Geudong, Blang Panyang, Paya Punteut dan Gampong Blang Cut," tandas Ridwan Jalil.

Dia juga menambahkan, selain menyalurkan bantuan itu pihak Dinas Sosial Kota Lhokseumawe juga melakukan pendampingan sampai pembangunan rumah warga penerima bantuan rampung dikerjakan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dari penerima bantuan RTLH.

"Selain dibantu bahan bangunan, Dinas Sosial Provinsi Aceh juga memberikan biaya tukang yang mengerjakan pembangunan rumah. Semoga bantuan ini benar-benar bermanfaat," sebut Ridwan Jalil.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019