Komisi II DPR Aceh memacu pembahasan rancangan qanun (raqan) perlindungan satwa liar, sehingga bisa disahkan menjadi qanun atau peraturan pada September 2019 mendatang.

Ketua Komisi II DPR Aceh Nurzahri di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, pembahasan raqan perlindungan satwa liar terus dipacu dan kini sudah memasuki batang tubuh rancangan peraturan daerah tersebut.

"Pembahasan pada pekan ini sudah memasuki batang tubuh dari rancangan qanun tersebut. Artinya, pembahasan sudah memasuki substansi yang diatur," kata anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh tersebut.

Politisi Partai Aceh, partai lokal di Aceh itu menyebutkan, hal-hal yang diatur di batang tubuh rancangan qanun meliputi habitat atau kawasan dan jenis-jenis satwa yang akan dilindungi.

Kemudian, pengaturan terkait rencana kerja Pemerintah Aceh setiap lima tahun yang meliputi rencana strategis dan aksi menyangkut satwa dan lingkungan hidup.

Nurzahri menjelaskan rancangan qanun perlindungan satwa merupakan usul inisiatif DPR Aceh. Peraturan ini diusulkan untuk menyelamatkan hutan dan satwa liar yang ada di Provinsi Aceh.

"Setelah pembahasan ini, akan ada tahapan lainnya seperti rapat dengar pendapat serta konsultasi dengan kementerian terkait. Kemudian, diajukan kepada pimpinan DPR Aceh untuk diagendakan paripurna pengesahan rancangan qanun menjadi qanun," pungkas Nurzahri.

Rancangan qanun perlindungan satwa liar 13 bab 20 pasal. Selain mengatur habitat dan jenis-jenis satwa dilindungi, dalam rancangan qanun tersebut juga mengatur pidana perburuan, perdagangan, maupun kejahatan terhadap satwa dilindungi berupa hukuman cambuk hingga 60 kali.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019