Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk Azhari Cage menolak pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.

"Kami menolak pembatalan qanun bendera dan lambang Aceh karena pembatalan dilakukan sepihak, tidak sesuai prosedur," ungkap Tgk Azhari Cage di Banda Aceh, Jumat.

Sebelumnya, beredar surat dari Kementerian Dalam Negeri tentang pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013. Surat tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tertanggal 26 Juli 2016.

Azhari Cage menyebutkan, pembatalan peraturan daerah tersebut tidak melalui mekanisme serta tidak pernah dimusyawarahkan dengan DPRA.

Menurut politisi Partai Aceh tersebut, surat ditandatangani Menteri Dalam Negeri terkesan janggal. Dalam surat ada tembusan ke DPRA, namun lembaga legislatif tersebut tidak pernah menerima tembusan surat.

Dalam surat tersebut, lanjutnya, ada poin menyebutkan bahwa sampai jangka waktu 14 hari apabila ada keberatan bisa mengajukan kepada Presiden RI.

"Tapi, sejak surat dikeluarkan hingga kini, DPRA belum pernah menerima salinan surat tersebut. Karena itu patut dipertanyakan apakah tersebut benar atau tidak. Kalau benar, kami dengan tegas menolak pembatalan qanun," tegas Azhari Cage.

Ia menegaskan, pembatalan tanpa dimusyawarahkan qanun bendera dan lambang tersebut merupakan pengkhianatan terhadap perdamaian Aceh.

Persoalan qanun bendera dan lambang Aceh itu berulang kali dibicarakan dengan pemerintah pusat hingga adanya jeda dengan isilah cooling down. Sejak jeda tersebut, belum ada pembahasan masalah qanun bendera dan lambang Aceh.

"Kami masih menganggap qanun bendera dan lambang sah secara hukum. Karena itu, kami dengan tegas menolak surat pembatalan qanun atau peraturan daerah tersebut," kata Tgk Azhari Cage.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019