Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas III Calang, Kabuopaten Aceh Jaya, Katimin menyampaikan, pihaknya tidak mengetahui terpidana Samsuardi alias Juragan keluar dari rumah tahanan.

"Kita kan sama-sama 17 Agustus di sini setelah itu saya izin, karena besok hari Minggu, di belakang saya terjadilah pengeluaran itu," ujar Katimin kepada Antara, Selasa (20/8).

Baca juga: Jaksa cegat juragan di luar lapas

Ia menyampaikan, pihaknya tidak memberi izin kepada Juragan untuk keluar tahanan.

"Tidak ada izin dari kita, kita lagi tidak ada di tempat, kita pun tekejut," ungkapnya.

Baca juga: Kejaksaan masih lakukan penyelidikan terkait tertangkapnya Juragan

Saat ditanya ada oknum Lapas yang mengeluarkan Samsuardi alias juragan, Katimin menyampaikan tidak ada.

"Petugas kita pun tidak tau karena dipikirnya hanya di seputaran Lapas, karena bermacam-macam alasan orang itu," tuturnya.

Katimin menuturkan setiap tahanan tidak dibenarkan keluar masuk tahanan sembarangan.

Baca juga: Kepala LP Calang diperintahkan menghadap Kakanwil Kemenkumham Aceh

"Tidak bisa keluar masuk begitu saja, kalau mau keluar ada aturannya, saya juga heran kenapa bisa terjadi begitu, tapi saat saya di Lapas selalu ada dia," jelasnya.

Pantauan Antara, hingga Selasa malam Samsuardi alias Juragan sudah dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang oleh pihak kejaksaan.

Mantan Ketua DPRK Nagan Raya itu dijegat pihak kejaksaan saat berada di jalan raya Banda Aceh-Meulaboh (Kabupaten Aceh Barat) tepatnya di Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, Selasa pagi.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019