Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang setiap pedagang daging segar di daerah itu agar tidak menjual daging sapi atau kerbau hasil curian kepada masyarakat.

"Apabila ditemukan ada pedagang yang menjual daging hasil curian, maka izin jual dagingnya kita cabut," kata Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat, Said Mahjali kepada ANTARA, Minggu di Meulaboh.

Tidak hanya itu, para pedagang juga akan berhadapan dengan hukum karena perbuatan menjual daging hasil curian, merupakan bentuk tindak pidana yang nantinya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Said Mahjali menambahkan, penegasan ini perlu disampaikan kepada masyarakat dan pedagang, mengingat saat ini aksi pencurian ternak di Kabupaten Aceh Barat kembali marak terjadi.

Berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima oleh intansi pemerintah setempat, dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2019 sudah terjadi aksi pencurian ternak kerbau dan sapi di sejumlah desa di daerah tersebut mencapai sembilan kasus.

"Rata-rata ternak yang dicuri oleh pencuri berada di dalam kandang, kebanyakan langsung disembelih saat dicuri," kata Said Mahjali menambahkan.

Untuk itu, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat mengimbau kepada pedagang agar tidak melayani para pihak yang menjual ternak yang tidak memiliki dokumen resmi terkait status ternak dan asal penyembelihan.

Sehingga diharapkan pedagang nantinya tidak bermasalah dengan hukum, karena menjual ternak hasil curian kepada masyarakat luas, pungkasnya.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019