DPR Aceh merevisi qanun atau peraturan daerah yang mengatur Lembaga Wali Nanggroe, agar tugas dan fungsi lembaga pemangku ada dan pengawal perdamaian tersebut lebih optimal.

Ketua Komisi I DPR Aceh Azhari Cage di Banda Aceh, Senin, mengatakan, revisi atau perubahan qanun tersebut untuk menguatkan kelembagaan Wali  Nanggroe.

"Qanun Lembaga Wali Nanggroe ini sudah mengalami perubahan sekali dan yang ini perubahan kedua. Perubahan tidak boleh melebihi dari 50 persen yang diatur dalam qanun," sebut Azhari Cage.

Sebelumnya, kelembagaan Wali Nanggroe diatur dalam Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012. Kemudian direvisi menjadi Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe.

Politisi Partai Aceh itu menyebutkan, selama ini Lembaga Wali Nanggroe memiliki kelemahan seperti tumpang tindih tugas dan kewenangan antara kesekretariatan dengan personal Wali Nanggroe.

Dengan revisi ini, tumpang tindih dipertegas. Termasuk memperjelas tugas dan kewenangan bidang-bidang di Lembaga Wali Nanggroe dengan personal Wali Nanggroe.

"Dalam revisi qanun ini juga mengatur staf khusus personal Wali Nanggroe serta kebutuhan lainnya. Artinya, revisi Qanun Lembaga Wali Nanggroe ini lebih kepada penyempurnaan," kata Azhari Cage.

Azhari Cage menyebutkan Komisi I DPR Aceh ditugaskan membahas Qanun Lembaga Wali Nnggroe. Pembahasannya sudah memasuki tahap akhir. Komisi I DPR Aceh juga sudah menggelar rapat dengar pendapat umum.

"Sedangkan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri akan kami lakukan beberapa hari ke depan. Target kami, Qanun Lembaga Wali Nanggroe ini tuntas sebelum berakhirnya masa jabatan DPR Aceh 2014-2019 akhir September ini," kata Azhari Cage
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019