Takengon, Aceh (ANTARA) - DPRK Aceh Tengah akhirnya menerima seluruh tuntutan mahasiswa dalam aksi demo menolak rancangan undang-undang (RUU) yang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.
Ratusan mahasiswa yang mendatangi gedung DPRK setempat, Senin (30/9), membawa 6 poin tuntutan dan mendesak dewan mengakomodir seluruh tuntutan mereka untuk disampaikan ke Jakarta.
Baca juga: Mahasiswa Gayo demo tolak RUU di DPRK Aceh Tengah
Namun, dalam salah satu poin tuntutannya, mahasiswa juga menyinggung tentang masalah kebakaran hutan dan lahan yang marak terjadi di Indonesia saat ini.
Karena itu, mahasiswa juga meminta pemerintah pusat untuk mencegah dan menghentikannya.
Baca juga: DPRK Aceh Tengah sahkan KUA PPAS APBK 2020
Ketua Sementara DPRK Aceh Tengah, Samsuddin, dihadapan mahasiswa akhirnya langsung menyampaikan bahwa pihaknya akan memenuhi seluruh tuntutan, serta akan menandatangani surat atas nama DPRK setempat, perihal tindak lanjut aspirasi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kabupaten Aceh Tengah yang berisi 6 poin tuntutan tersebut.
"Apa yang menjadi tuntutan adik-adiku sekalian perihal penandatanganan bahwa DPRK akan menyurati lembaga DPR-RI yang terhormat untuk menolak RKUHP yang tidak berpihak kepada rakyat, karena itu adik-adikku sekalian kami akan menandatangani atas nama DPRK Aceh Tengah, hari ini kita saksikan," tutur Samsuddin.
Sebelum menandatangani surat tersebut, Samsuddin, juga sempat mengajak para mahasiswa berdoa untuk dua mahasiswa Universitas Haluoleo, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang meninggal dunia dalam aksi unjukrasa yang sama dalam menolak RUU.
Sementara, adapun 6 poin tuntutan mahasiswa yang kemudian dituangkan dalam sebuah surat atas nama DPRK Aceh Tengah dan ditandatangani oleh Samsuddin selaku Ketua Sementara adalah meminta Presiden mengeluarkan Perpu Pembatalan Undang-Undang KPK serta menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mendesak pemerintah pusat agar mencegah dan menghentikan kebakaran hutan dan lahan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.
Kemudian mendesak DPR-RI membatalkan RUU KUHP yang bermasalah, membatalkan RUU Permasyarakatan, merevisi RUU Pertanahan agar lebih berpihak kepada rakyat, dan membatalkan RUU Minerba.
"Dengan aksi unjukrasa BEM se Kabupaten Aceh Tengah, kami meminta agar dapat ditindaklanjuti aspirasi dari mahasiswa," seru perwakilan mahasiswa dalam orasinya.
Aksi demo para mahasiswa ini berlangsung tertib dan aman. Massa mahasiswa berjumlah ratusan datang dari berbagai kampus dan sekolah tinggi yang ada di Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah.
Setelah tuntutannya dipenuhi, massa akhirnya membubarkan diri tanpa ada kegaduhan dan kerusuhan yang tidak diinginkan.
DPRK Aceh Tengah terima 6 poin tuntutan mahasiswa
Senin, 30 September 2019 16:49 WIB
Dengan aksi unjukrasa BEM se Kabupaten Aceh Tengah, kami meminta agar dapat ditindaklanjuti aspirasi dari mahasiswa