Meulaboh (ANTARA) - Realisasi penerimaan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh hingga Oktober 2019 mencapai Rp12,4 miliar dari target penerimaan pada tahun ini mencapai sebesar Rp14 miliar.
Dasar hukum pengumpulan dana tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 7 Tahun 2009 tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat yang sudah ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2009 lalu.
"Sumber penerimaan dana ZIS ini berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dan infaq dari rekanan yang melaksanakan berbagai program kegiatan pembangunan di Kabupaten Aceh Barat," kata Sekretaris Baitul Mal, Kabupaten Aceh Barat, Ayusni di Meulaboh, Rabu.
Menurutnya, selama tahun 2019 ini lembaga resmi milik pemerintah daerah tersebut setiap bulannya mampu menghimpun dana zakat, infaq dan sedekah (ZIS) rata-rata mencapai Rp1 miliar per bulan yang dihimpun dari berbagai rekening milik lembaga.
Dana ini nantinya akan disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan sebanyak 17.037 orang.
Para penerima bantuan dan santunan tersebut terdiri dari kalangan fakir miskin, santri miskin, muallaf, anak yatim, yatim korban tsunami, guru pembantu dayah/pesantren.
"Dana bantuan yang sudah kita himpun ini, sangat bermanfaat bagi masyarakat penerima, karena bisa mendapatkan bantuan secara langsung dari lembaga Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat," kata Ayusni menambahkan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dibawah kepemimpinan Bupati H Ramli MS dan Wakil Bupati Banta Puteh Syam, hingga saat ini terus melakukan berbagai sosialisasi agar setiap pelaku usaha, PNS dan karyawan yang bertugas di daerah itu agar menyalurkan sumbangan, zakat, infaq sedekah kepada lembaga resmi seperti Baitul Mal.
Nantinya, semua bantuan yang terkumpul akan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima sesuai dengan jumlah sumbangan yang diterima setiap tahunnya, pungkas Ayusni.
Realisasi penerimaan zakat di Aceh Barat capai Rp12,4 miliar
Rabu, 9 Oktober 2019 15:52 WIB