Meulaboh (ANTARA) - Bupati Aceh Barat, Provinsi Aceh, H Ramli MS menegaskan dirinya akan memberikan sanksi tegas kepada kepala desa (keuchik) ang tidak mengaktifkan ibadah shalat lima waktu secara berjamaah di setiap masjid di desa.
"Shalat berjamaah di masjid adalah kewajiban seluruh umat Islam khususnya bagi kaum laki-laki. Kalau kepala desanya tidak peduli kepada agama, maka bagaimana bisa memimpin masyarakat di desa," kata Ramli MS, Minggu di Meulaboh.
Menurutnya, setiap kepala desa (keuchik) harus mampu menjadi contoh bagi warga di desa, agar aktif mengajak masyarakat untuk shalat berjamaah di masjid termasuk di waktu subuh.
Apalagi selama ini, setiap imam masjid/meunasah, muazin serta aparatur lainnya di desa sudah mendapatkan upah jerih payah dari pemerintah daerah, agar lebih giat mengaktifkan kegiatan ibadah di masjid di setiap desa.
"Kalau memang tidak bisa menjalankan ibadah shalat lima waktu di masjid, sebaiknya mundur saja dari kepala desa. Karena pemimpin di desa harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," kata Ramli MS menambahkan.
Ramli juga mengakui dirinya akan terus meningkatkan kunjungan ke setiap desa, agar bisa melakukan ibadah shalat lima waktu ke setiap desa termasuk ibadah shalat jumat.
"Kalau ada aparat desa yang tidak mau mengaktifkan shalat berjamaah di masjid, maka hal ini patut kita pertanyakan. Karena shalat adalah kewajiban bagi umat Islam yang sama sekali tidak boleh ditinggalkan," kata Ramli MS.
Bupati Aceh Barat: kepala desa yang tidak aktifkan shalat berjamaah akan diberi sanksi
Minggu, 3 November 2019 19:38 WIB