Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut tiga terdakwa penjualan satwa dilindungi yakni sisik tenggiling dengan berat mencapai 6,3 kilogram masing-masing satu tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitriani pada sidang di Pengadilan Banda Aceh, Selasa. Sidang dengan majelis hakim diketuai Juandra.
Ketiga terdakwa yakni Khairul Furqan dan Ahmad Zaini yang disidang dalam satu berkas serta Fauzul dengan berkas perkara terpisah. Ketiga terdakwa merupakan warga Aceh Besar.
Baca juga: Ungkap kasus satwa polisi Aceh terima penghargaan
Para terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banda Aceh.
Selain menuntut hukuman kurungan badan, ketiga terdakwa yang disidang secara tersebut juga dituntut membayar denda masing-masing Rp2 juta dengan subsidair dua bulan penjara.
Jaksa penuntut umum menyebut ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hal memberatkan terdakwa, perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah melindungi satwa terancam punah. Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui kesalahan dan bersikap sopan selama persidangan," sebut JPU.
Ketiga terdakwa didakwa menjual sisik tringgiling. Penjualan satwa dilindungi tersebut berawal dari seseorang di Medan, Sumatera Utara, menghubungi terdakwa Khairul Furqan pada Agustus 2019 dengan maksud hendak membeli sisik tringgiling.
Kemudian, terdakwa Khairul Furqan menghubungi terdakwa Ahmad Zaini menanyakan apakah masih ada sisik tenggiling. Terdakwa Ahmad Zaini menjawab ada sekitar tiga kilogram.
Selanjutnya, terdakwa Ahmad Zaini bertanya berapa per kilogram. Terdakwa Khairul Furqan menjawab Rp2,5 juta. Terdakwa Khairul Furqan juga menanyakan lagi apakah masih ada tenggiling lainnya.
Lalu, terdakwa Ahmad Zaini menghubungi seseorang bernama Anto kini DPO menanyakan tenggiling. Anto akhirnya mengirim tringgiling dengan berat 2,8 kilogram dari Kota Langsa dan diturunkan di Lamtamot, Aceh Besar.
Terdakwa Ahmad Zaini juga membeli seekor tringgiling seharga Rp100 ribu dari seseorang dengan panggilan Anak Panca. Terdakwa merebus tringgiling tersebut mencabut sisik dan menjemurnya.
Pada 18 Agustus 2019, sebut JPU, terdakwa Fauzul menghubungi terdakwa Ahmad Zaini dan menawarkan triggiling dengan berat lima kilogram. Terdakwa Ahmad Zaini membelinya dengan harga Rp80 ribu per kilogram.
Tringgiling tersebut direbus dan sisiknya dicabut satu kemudian dijemur hingga kering. Setelah tenggiling terkumpul 6,3 kilogram, terdakwa Ahmad Zaini menghubungi terdakwa Khairul Furqan.
Akhirnya, terdakwa Ahmad Zaini menyerahkan sisik tringgiling tersebut kepada terdakwa Khairul Furqan di Jembatan Peunayong, Banda Aceh.
Setelah serah terima, terdakwa Khairul Furgan pergi ke sebuah hotel di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, untuk menjumpai pembeli. Sedangkan terdakwa Ahmad Zaini menunggu di warung kopi di kawasan Peunayong.
Terdakwa Khairul Furqan akhirnya ditangkap polisi di lobi hotel. Selanjutnya, terdakwa Ahmad Zaini ditangkap di warung kopi. Serta terdakwa Fauzul ditangkap di Gampong Seunebok, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.
Tiga terdakwa penjualan satwa dilindungi dituntut satu tahun penjara
Selasa, 12 November 2019 20:29 WIB

Dua terdakwa penjualan sisik tringgiling saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (12/11/2019). Antara Aceh/HO