Banda Aceh (ANTARA) - Sekretaris Komisi III dan juga anggota Badan Anggaran DPRK Banda Aceh Irwansyah ST mengatakan tahun depan Banda Aceh akan terapkan sistem pemungutan pajak perhotelan secara moderen dengan memakai "tapping box".
Hal ini disepakati dalam rapat anggaran DPRK bersama Pemko Banda Aceh, menyikapi masih ditemukannya pendapatan pajak dari sektor perhotelan, restoran, dan pusat pusat perbelanjaan yang belum sesuai potensi yang sebenarnya.
Ia menyampaikan, Pemerintah Kota Banda Aceh harus melakukan modernisasi sistem pengumpulan pajak di Banda Aceh dengan tapping box, yaitu mematau transaksi usaha perhotelan secara online.
Lanjutnya, modernisasi sistem pajak hotel seperti ini harus segera dilakukan pemerintah mengingat Banda Aceh membutuhkan biaya besar dalam meningkatkan pembangunan. Apalagi Banda Aceh merupakan ibu kota provinsi yang semakin berkembang.
“Modernisasi sistem pengumpulan pajak ini sangat urgent untuk dilakukan. Karena ini selain dapat menghindari para wajib pajak yang nakal juga dapat membantu Wali Kota Banda Aceh dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” kata Irwansyah di ruang kerjanya, Kamis.
Irwansyah menambahkan Kota Banda Aceh membutuhkan biaya besar dalam membangun, sehingga dibutuhkan dana bersumber dari pajak sebagai penyumbang pendapatan terbesar di daerah itu.
Kemudian, ia menjelaskan yang menjadi persoalan selama ini ialah sistem pelaporan pajak khususnya hotel masih belum beranjak dari sistem manual ke sistem moderen.
Karena itu Irwansyah menyarankan pada pemerintah agar segera melakukan memoderisasi sistem pengutipan pajak ini.
Lebih lanjut, selama ini Banda Aceh memiliki beberapa PAD dari pajak yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, parkir dan beberapa lainnya.
Namun semua ini masih menggunakan sistem perhitungan sendiri oleh pelaku wajib pajak. Kemudian membayar sesuai yang dihitung oleh mereka.
“Kemudian yang terjadi adalah pihak pemerintah maupun DPR tidak bisa melakukan validasi data pajak yang didapat itu sebesar yang dilaporkan dan ini terjadi karena sistem kita masih manual,” ujarnya.
Padahal dengan perkembangan teknologi yang sudah memasuki era industri 4.0, Banda Aceh yang menjadi sebagai ibukota provinsi maka sudah sewajarnya dan sepatutnya meningkatkan sistem manual ini.
Selama ini pajak yang diperoleh Banda Aceh mencapai Rp67 miliar, tapi untuk pajak hotel sebanyak Rp12 miliar, kemudian dari pajak restoran Rp11 miliar, kemudian pajak reklamasi Rp4,7 miliar dari pajak hiburan Rp500 juta, parkir Rp700 juta.
Ia berharap dengan perbaruan sistem nantinya dapat menambah PAD Banda Aceh.
“Sebenarnya dengan sistem baru ini pengusaha juga tidak dirugikan bahkan ini saling menguntungkan tidak ada lagi manipulasi kwitansi. Maka ini kita dorong ini karena kota besar lainnya sudah mulai mengarah ke sana, dan Banda Aceh juga sudah harus menuju ke sana, jadi potensi peluang untuk melakukan tidak jujur ini, memudahkan pemeriksa keuangan,” tuturnya.
Anggota DPRK: Tahun depan Banda Aceh pungut pajak secara "tapping box"
Jumat, 15 November 2019 0:02 WIB