Banda Aceh (ANTARA) - Tiga warga dihadirkan memberi kesaksian pada sidang pemukulan keuchik atau kepala desa dengan terdakwa Muzzakir Tulot yang kini menjabat Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Banda Aceh.
Sidang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu, dengan majelis hakim diketuai Totok Yunarto. Serta jaksa penuntut umum Syarifah Rosnizar dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Terdakwa Muzzakir Tulot hadir ke persidangan mengenakan baju hitam dan celana biru tua. Terdakwa hadir tanpa didampingi penasihat hukum.
Baca juga: Jual sabu-sabu, ibu dan anak ditangkap polisi
Tiga warga yang memberi kesaksian yakni Anwar, Junaidi, dan Julidan. Ketiga saksi mengaku tidak melihat langsung pemukulan dilakukan terdakwa terhadap Samsul Mukhtar yang juga Keuchik Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Ketiga saksi mengaku mengetahui terdakwa dipukul dari orang lain. Namun, para saksi mengatakan mereka berada di sekitar Meunasah Al Falah, Gampong Lampulo, yang menjadi lokasi pemukulan.
"Saya sempat mendengar keributan di halaman meunasah. Setelah saya tanya kepada warga, ternyata terdakwa memukul korban. Saya sempat melihat terdakwa meninggalkan lokasi setelah kejadian mengendarai sepeda motor," kata Junaidi.
Lain halnya saksi Julidan. Ia mengaku sempat melihat terdakwa dan korban dilerai oleh sejumlah warga. Namun, dirinya tidak melihat langsung terdakwa memukul korban.
Baca juga: Innova tabrak truck tronton, tiga orang meninggal dunia
"Saya sempat mendengar terdakwa mengeluarkan kata-kata dengan nada emosi. Saya juga tidak tahu apakah antara terdakwa dan korban sudah berdamai atau belum," kata Julidan mengungkapkan.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim sempat menyarankan terdakwa dan korban berdamai. Sidang dilanjutkan Rabu (27/11) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Muzzakir Tulot menganiaya dengan cara memukul saksi korban Samsul Mukhtar di depan Meunasah Al-Falah Gampong Lampulo, Banda Aceh, pada Senin 14 Januari 2019 sekira pukul 20.00 WIB.
Pada malam itu, terdakwa hendak menjemput anaknya dari pengajian. Terdakwa duduk di sepeda motor dan berbincang dengan sejumlah orang. Ketika melihat saksi korban, terdakwa langsung mendatanginya.
Baca juga: Isu bangkai babi sampai ke laut, harga ikan tongkol di Aceh anjlok
Saat menjumpai saksi korban, terdakwa berkata "Kenapa tidak teken surat saya". Belum sempat saksi korban menjawab, terdakwa langsung memukul wajah korban.
Terdakwa juga berusaha memukul lagi, namun tidak mengenai saksi korban karena berusaha menghindarinya. Hingga akhirnya warga yang berada di tempat itu melerai agar terdakwa tidak lagi memukul saksi korban.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Samsul Mukhtar mengalami rasa sakit di bagian wajahnya berdasarkan visum dokter rumah sakit. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kasus kadis pukul kepala desa, tiga warga dihadirkan sebagai saksi
Rabu, 20 November 2019 20:09 WIB