Banda Aceh (ANTARA) - Tiga pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Sabang diperiksa dan dimintai keterangan pada sidang korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah guru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh,
Pemeriksaan ketiganya berlangsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh, Senin, dengan terdakwa mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam.
Wali Kota Sabang 2012-2017 itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah guru yang bersumber dari APBK Sabang 2012 dengan nilai Rp1,6 miliar.
Tiga pejabat tersebut yakni Dewi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Sabang, Kepala Bidang Pembendaharaan Dinas Pengelolaan Keuangan Kekayaan Daerah Kota Sabang Safaruddin dan Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Sabang Bustaman.
Selain tiga pejabat Pemerintah Kota Sabang tersebut, persidangan juga memeriksa dan memintai keterangan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Zulkifli HS dan Safrizal, warga Kota Sabang.
Dalam kesaksiannya, saksi Bustamam selaku kepala bidang aset, menyebutkan bahwa tanah dengan luas lebih dari 9,000 m persegi yang dibeli dari mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam belum memiliki sertifikat .
"Tanah untuk pembangunan rumah guru di kawasan Suka Karya belum memiliki sertifikat saat dibeli. Saya pernah sampaikan agar tanah tersebut dibuat sertifikatnya," ucap saksi Bustamam
Kepala Dinas Pendidikan Sabang Dewi dalam keterangnya juga mengakui tanah yang dibeli dari mantan Wali Kota tersebut belum bersertifikat. Dinas Pendidikan belum mengurus sertifikatnya karena belum memiliki anggaran.
"Di tanah tersebut telah dibangun rumah dinas guru. Kini, sudah ada yang menempatinya. Tapi, sertifikat tanahnya belum ada. Namun, tanah tersebut kini menjadi aset Dinas Pendidikan," kata saksi Dewi.
Lain halnya dengan saksi Zulkifli HS. Dirinya saat pada 2012 menjabat sebagai Pj Wali Kota Sabang menetapkan lokasi pembangunan rumah berdasarkan pengajuan proposal dari Dinas Pendidikan.
"Dalam surat keputusan penetapan lokasi pembangunan rumah dinas guru tidak tercantum berapa harga tanah. Jadi, saya tidak mengetahui berapa harga tanah yang dibeli tersebut," tutur Zulkifli HS.
Saksi lainnya, Safrizal menyebutkan dirinya membeli tanah bersebelahan dengan lokasi tanah pembangunan rumah dinas guru tersebut dengan Rp73 ribu per meter persegi.
"Tanah saya beli dari Muhammad Amin, juga tidak memiliki sertifikat. Saya beli pada 2013. Saat itu pemilik tanah menjual karena membutuhkan uang biaya berobat," ujar saksi Safrizal.
Tiga pejabat Sabang diperiksa di Pengadilan Tipikor
Senin, 25 November 2019 20:35 WIB