Aceh Utara (ANTARA) - Panitia Legeslatif (Panleg) DPRK Aceh Utara telah menyelesaikan tugas perdana terkait evaluasi program legislasi daerah (Prolegda) atau usulan rancangan qanun (Raqan) 2020 untuk disidang paripurnakan sebagai prioritas pembahasan.
“Langkah ini merupakan tindaklanjut dari surat Pemkab Aceh Utara tentang usulan Prolegda 2020,” kata Wakil Ketua Panleg DPRK Aceh Utara Zubir HT di Lhokseumawe, Rabu.
Ia menyebutkan pihaknya menyadari bahwa setiap pekerjaan tidak boleh ditunda, maka dibutuhkan kecepatan dan ketepatan untuk membangun bangsa yang besar, tak terkecuali membangun Kabupaten Aceh Utara.
“Ke depan kita dihadapkan dengan perkembangan zaman serba modern dan digital yang penuh tantangan dan persaingan. Maka dalam merumuskan peraturan daerah, semua pihak harus berkontribusi penuh tak terkecuali keterlibatan masyarakat,” katanya.
Dia menyebutkan dengan adanya konsep hukum perundang-undangan yang digagas pemerintah tentu tidak lepas dari dampak positif dan negatif.
“Maka dengan sangat terbuka kami Panleg DPRK Aceh Utara mengajak semua elemen masyarakat untuk terlibat dalam perumusan qanun sebagaimana amanah undang undang," katanya.
Kata dia, sebanyak 15 Raqan yang masuk Prolegda yakni seperti Raqan tentang Pengelolaan BUMG, Raqan tentang pengelolaan sampah, limbah dan laboratorium lingkungan, Raqan tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta zat adiktif lainnya.
Kemudian, Raqan tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan Lokal, Raqan tentang pengelolaan sumur tua peninggalan belanda (gas alam dan minyak), Raqan kurikulum pendidikan, Raqan pengelolaan cagar budaya Aceh Utara, Raqan One Nurse On Villagge (satu desa satu perawat), dan Raqan masyarakat magrib mengaji (M3).
Sementara Raqan usulan pemerintah yaitu Raqan tentang perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara nomor 6 tentang pembentukan dan susunan perangkat Kabupaten Aceh Utara, Raqan tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Aceh Utara (RPIK), Raqan tentang penanggulangan bencana di Kabupaten Aceh Utara.
Kemudian, Raqan tentang perusahaan umum daerah Tirta Mon Pasee Kabupaten Aceh Utara, Raqan tata ruang kawasan di sekitar KEK Arun, Raqan pengelolaan dan retribusi pasar rakyat dan pedagang kaki lima.
“Kami membuka ruang publik yang luas untuk melihat dan mengkaji usulan Raqan tersebut, serta memberi masukan sebagai bahan pertimbangkan," katanya.