Langkat (ANTARA) - Tengah asyik menikmati pesta narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamar, dua orang pelaku akhirnya ditangkap polisi Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Kamis (5/12), pukul 10.30 WIB.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon, di Pangkalan Brandan, Kamis.
Baca juga: Diduga lakukan pencabulan, Ketua KNPI Banda Baro terancam 90 kali cambuk
Dua tersangka yang ditangkap yakni Taufik Hidayat warga Dusun IV Melati Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat dan Irvan Tondi Dalimunthe warga Jalan Tanjung Pura Simpang Pahlawan Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan.
Penangkapan terhadap kedua pelaku yang sedang asyik berpesta sabu-sabu itu dilakukan petugas di Jalan Pelabuhan Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan.
Dari penangkapan itu diamankan satu set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari gelas air mineral yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, mancis, dan sekop.
Baca juga: Belasan ekor sapi tewas tersambar petir
Penangkapan itu bermula dari informasi warga bahwa TKP sering dijadikan tempat untuk pesta narkotika jenis sabu. Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu Dedy YP Ginting beserta anggota melakukan pengintaian selanjutnya melakukan penangkapan.
Setelah dilakukan pemeriksaan kedua tersangka dikirim ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.