Banda Aceh, 8/5 (Antara) - Sejumlah Ormas Islam meminta media, lembaga swadaya
masyarakat dan masyarakat Internasional agar menghormati kekhususan Aceh di bidang
pelaksanaan serta penerapan Syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) di provinsi itu.
"Masyarakat Aceh bahagia dengan penerapan Syariat Islam. Karena itu jangan perkeruh
suasana penerapan Syariah Islam dengan cara memberikan komentar miring di media," kata
juru bicara Ormas Islam Mustafa Husen Wolya di Banda Aceh, Kamis.
Hal tersebut disampaikan menanggapi sorotan berbagai pihak melalui media terkait
pemberian hukuman cambuk terhadap pasangan yang melanggar Syariat Islam di Desa
Lhokbani, Kota Langsa, Aceh.
Harapan tersebut disampaikan sejumlah Ormas Islam seperti Kaukus Wartwan Peduli
Syariat Islam (KWPSI), Front Pembela Islam (FPI), Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA),
Gema Aneuk Muda Nanggro Aceh (GAMNA), Majlis Intelektual Ulama dan Ulama Muda
Indonesia (MIUMI).
Kemudian Rabithah Taliban Aceh (RTA), Ikatan Penulis Santri Aceh (IPSA), Nahdatul Ulama
(NU) Aceh, Inshafuddin, Arimatea, serta Perti Aceh.
"Komentar berbagai pihak di media tersebut, terutama oleh pihak asing di media itu
sebenarnya mereka tidak mengerti duduk perkara dengan mengusik kebahagian rakyat Aceh,"
kata Mustafa.
Ia menjelaskan, sebenarnya penanganan kasus Oleh Dinas Syariat Islam Kota Langsa
terkait seorang janda di Lhokbani itu sudah tepat dan sesuai prosudur karena kasus tersebut
mesti dipisahkan.
Pertama, Mustafa menjelaskan kasus perzinahan dan kedua kasus kriminal. Jadi, kasus
perzinahan dikenakan sanksi hukum sesuai Syariat Islam yang berlaku di Aceh, sementara
kasus pemerkosaan dikenakan sanksi kriminal dan prosesnya di kepolisian.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Ibrahim Latief juga telah menjelaskan bahwa kasus
perzinahan dan pemerkosaan dibagi dalam dua kasus terpisah. Untuk pemerkosaan, ditangani
oleh polisi karena merupakan tindak pidana.
Sementara wanita yang menjadi korban pemerkosaan akan dicambuk bukan karena
diperkosa, tapi karena kasus perzinahan sebelumnya dengan laki-laki yang bukan suaminya,
sesuai Qanun Aceh Nomor 14/2003 tentang Khalwat dan Mesum.
Mustafa juga mengatakan, akhir-akhir banyak pihak yang mencari-cari kesalahan dan
kelemahan secara massif terhadap penerapan Syariat Islam di Aceh, dan hingga kini belum
berhenti, bahkan semakin liar namun terorganisir secara sistematis.
"Terbukti media mainstream asuhan anti-Islam dan antek-anteknya tidak pernah berhenti
memberitakan hal-hal yang menyudutkan Islam. Akhir-akhir ini jurnalis anti Islam memuat berita
kasus janda di Lhokbani itu tanpa melihat fakta di lapangan," kata dia menambahkan.
Kendati demikian, Ormas Islam juga tidak mengutuk pelaku pemerkosaan yang sangat tidak
berprikemanusian terhadap janda tersebut dan berharap kepada pihak berwajib segera
menangkap dan memberikan hukuman yang setimpal.
Pewarta : Azhari
Ormas Islam Minta Media Hormati Kekhususan Aceh
Kamis, 8 Mei 2014 20:01 WIB