Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima pelimpahan perkara penyebaran video rasial di media sosial beserta tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Aceh.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Yudha Utama Putra di Banda Aceh, Selasa, mengatakan bahwa tersangka yang dilimpahkan dua orang dengan inisial YIR dan RG.
"Perkara beserta barang buktinya sudah kami terima dari penyidik Polda Aceh. Selanjutnya, kami telaah sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh," kata Yudha.
Sebelumnya, YIR dan RG ditangkap tim Polda Aceh karena membuat dan menyebarkan video rasial di Peusangan, Kabupaten Bireuen. Kasus ini sempat menjadi viral di media sosial.
Dalam video yang disebar dalam media sosial Facebook, tersangka mengancam warga luar Aceh yang berada di Aceh segera keluar dari provinsi itu sebelum 4 Desember 2019.
Saat penangkapan, tim Polda Aceh turut mengamankan sepucuk senjata api laras pendek rakitan dan sejumlah seragam loreng, serta sejumlah telepon genggam dan enam lembar bendera kelompok YIS.
Yudha menyebutkan tersangka YIS ada dua perkara, yang penyebaran video rasial dan ujaran kebencian yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Darurat terkait dengan kepemilikan senjata api.
"Perkara yang dilimpahkan, hanya ujaran kebencian yang dijerat UU ITE, sedangkan pelanggar UU Darurat karena memiliki senjata api masih dalam penyidikan di Polda Aceh," kata Yudha Utama Putra.
Kejaksaan terima pelimpahan perkara penyebaran video rasial
Selasa, 7 Januari 2020 20:43 WIB