Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Barat, Teuku Fadli di Meulaboh, Kamis, menjelaskan bahwa KH terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Benar, satu orang PNS di Aceh Barat sudah resmi diberhentikan sebagai PNS karena terbukti tidak masuk kantor selama dua tahun lebih,” katanya didampingi Kepala Bidang Pengadaan dan Pembinaan Pegawai pada BKPSDM Aceh Barat, Andry.
Menurutnya, PNS yang sudah diberhentikan tersebut selama ini bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat.
Proses disiplin terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada tahun 2019, dan telah dilakukan sidang penegakan disiplin pegawai negeri.
Dalam keputusan itu, kata Andry, oknum tersebut terbukti melakukan kesalahan sehingga yang bersangkutan terpaksa diberhentikan sebagai aparatur sipil negara.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus melakukan penegakan disiplin terhadap seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu, agar memastikan seluruh pelayan publik tidak berkeliaran di luar kantor saat jam dinas berlangsung.
Hal ini dilakukan agar seluruh aktivitas pelayanan masyarakat di seluruh instansi pemerintah dapat berjalan lancar, dan setiap kebutuhan masyarakat dapat terlayani dengan baik, tuturnya.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Azhari
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.