Meulaboh (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia melalui Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Barat melakukan pembayaran senilai Rp7,06 miliar lebih kepada 212 penerima ganti rugi lahan Proyek Irigasi Lhok Guci di Kabupaten Aceh Barat.
Dana tersebut diserahkan bagi masyarakat yang tersebar di dua kecamatan meliputi Kecamatan Kecamatan Samatiga dan Bubon, Kabupaten Aceh Barat.
“Ini pertama kalinya di Aceh tidak ada lagi ganti rugi tanah berhubungan dengan pemerintah daerah, sehingga tidak membahayakan bupati karena terhindar dari tumpang tindih pembayaran,” kata Bupati Aceh Barat H Ramli MS, Sabtu (11/1) di Meulaboh.
Menurut dia, ganti rugi pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut sangat independen dan sangat terbuka karena diketuai oleh Menteri Keuangan, serta sudah sesuai aturan yang ada, karena melibatkan tim penilai yang independen sehingga terhindar dari pembengkakan biaya dan korupsi.
"Saya mendukung pemerintah untuk ganti rugi tanah dengan tidak merugikan masyarakat dan membantu masyarakat dengan tidak menyusahkan Pemerintah," katanya menambahkan.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengadaan Tanah yang juga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat, Baijuri, A.Ptnh mengatakan pengadaan tanah ini merupakan program nasional seusuai Peraturan Pemerintah tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional yang pembebasan tanahnya sudah dilakukan mulai tahun 2018 lalu.
Ia menjelaskan proses ganti rugi tanah dilakukan dengan prinsip kehati hatian, transparan dan akuntabel yang dievaluasi dan dimonitoring dengan baik.
Ia menjelaskan, pembayaran ganti rugi kepada 212 penerima tersebut dari total pemohon sebanyak 235 penerima. Sedangkan yang belum sesuai ketentuan sebanyak 23 penerima.
Ia meminta kepada masyarakat yang belum bisa diberikan pembayaran agar melengkapi bahannya agar bisa diproses pembayarannya pada tahap ketiga, tuturnya.
Rp7,06 miliar dana pembebasan lahan irigasi Lhok Guci dibayarkan
Sabtu, 11 Januari 2020 18:25 WIB