Banda Aceh (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) menjalin kerja sama dengan tiga perbankan syariah yang beroperasi di Aceh untuk pembayaran atas penjualan produk perusahaan tersebut di provinsi setempat.
“Kerja sama pembayaran produk Pertamina melalui bank syariah merupakan bagian dari implementasi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah,” kata Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Emma Sri Martini di Banda Aceh, Senin.
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penerimaan pembayaran atas penjualan produk Pertamina melalui bank syariah dengan tiga bank syariah yakni Bank BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah.
Ia menjelaskan kerja sama dengan perbankan syariah tersebut juga bagian dari komitmen Pertamina dalam mendukung kebijakan Pemerintah Aceh dan memberikan pelayanan secara syariah.
Ia mengatakan ketiga bank syariah tersebut telah berhasil melakukan uji coba sistem host to host untuk penerimaan hasil penjualan melalui sistem MySAP di Pertamina.
“Keseluruhan tahapan direncanakan dapat siap beroperasi sampai dengan akhir tahun 2020 dan Ini lebih cepat dari tenggat waktu tahun 2021 yang dipersyaratkan Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018,” katanya.
Ia mengatakan PT Pertamina berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan menjadi bagian dari pembangunan di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.
“Kami akan terus meningkatkan pelayanan secara berkesinambungan dan melayani seluruh masyarakat dengan sepenuh hati,” katanya.
Ia menambahkan pihaknya juga sangat mendukung pengembangan ekonomi syariah salah satunya melakukan pembayaran produk Pertamina melalui perbankan syariah.
SVP Corporate Finance PT Pertamina (Persero), Sjahril Rachmad Atas mengatakan kerja sama pembayaran produk Pertamina melalui Perbankan syariah tersebut untuk produk BBM dan elpiji.
“Kerja sama ini juga tidak tertutup kemungkinan untuk seluruh produk pertamina dan untuk saat ini kita lakukan untuk BBM dan elpiji,” katanya.
Wali kota Banda Aceh, Aminullah Usman memberikan apresiasi kepada PT Pertamina yang telah mengimplementasikan Qanun LKS.
“Kami menyambut baik atas komitmen PT Pertamina untuk penerapan Qanun LKS ini dan kegiatan ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi syariah di Aceh,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Staf Ahli Gubernur Aceh, Mahyuzar, Direktur Bisnis Komersil BRI Syariah, Kokok Alun Akbar, Direktur Bisnis SME dan komersial BNI Syariah, Dhias Widhiyati, Direktur Wholesale Banking Directorate Bank Syariah Mandiri, Kusman Yandi, Sales Area Manager Retail Aceh, Ferry Pasalini dan pimpinan perbankan dan pejabat PT Pertamina.
Pertamina-Bank Syariah jalin kerja sama Pembayaran Penjualan Produk di Aceh
Senin, 17 Februari 2020 18:00 WIB