Blangpidie, Aceh (ANTARA) - Lebih kurang 14 bulan dana retribusi pasar Inpres Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) belum disetor ke kas daerah, sehingga seratus juta lebih pendapatan asli daerah hilang tahun 2019.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Abdya Azhar Anis dikonfirmasi di Blangpidie Rabu membenarkan adanya tunggakan PAD senilai sekitar Rp100 juta lebih dari sumber retribusi pasar Kota Blangpidie belum masuk kas daerah.
"Iya benar adanya tunggakan selama 14 bulan terhitung sejak bulan November 2018 sampai dengan Desember 2019. Kami sudah berulang kali menyurati pengelola pasar, namun belum juga dibayarkan," kata Azhar.
Menurut Azhar, tidak masuknya PAD dari sumber retribusi pasar inpres Kota Blangpidie tersebut karena tidak adanya setoran dari pengelola pasar untuk selama 14 bulan.
"Dalam perjanjiannya, pihak pengelola harus setor retribusi ke kas daerah sebesar Rp8 juta/bulan dan kini sudah tertunggak selama 14 bulan. Jika di kalkulasikan, maka total PAD tertunggak mencapai Rp100 juta lebih," katanya.
Pihak Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kabupaten Abdya mengaku sudah berulang kali menegur dan mengingatkan pihak pengelola baik secara lisan maupun tulisan agar retribusi tertunggak itu segera dibayarkan ke pemerintah.
Namun, pihak pengelola pasar tersebut sering juga berkilah dan mengulur-ngulur waktu dengan berbagai alasan, sehingga tidak sesuai lagi dengan perjanjian (kontrak) yang telah ditanda tanganinya.
“Bahkan setiap tunggakan, pihak pengelola akan membayar denda tiga persen, begitu konsekuensi yang kami berikan, namun pihak pengelola masih juga saja begitu, hingga kini belum menyetor ke kas daerah,” katanya.
Pihak Dinas Koperasi UKM dan Perindag Abdya mengaku telah melakukan eksekusi dengan cara mengambil alih pengelolaan dan mendesak pihak pengelola untuk segera membayarkan retribusi yang tertunggak tersebut.
"PAD yang tertunggak itu harus dibayarkan. Nanti kita surati meminta pihak Satpol PP untuk menagih retribusi selama 14 bulan itu. Kita paksakan untuk dibayarkan agar bersangkutan tidak bermasalah dengan hukum,” katanya.
Selain tunggakan retribusi pasar inpres Blangpidie, kata dia, sewa los (lapak pedagang berjualan) dan sewa tanah milik pemerintah daerah yang berada dalam Kota Blangpidie ada juga yang tertunggak.
Atas dasar itulah, pihak Dinas Koperasi UKM dan Perindag Abdya akan menyurati Sekretaris Daerah untuk meminta bantuan petugas menagih semua sewa yang tertunggak tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Jadi, mulai tahun 2020 ini semua pasar milik pemerintah daerah yang ada di Kabupaten Abdya pengelolaannya kita serahkan pada pihak kecamatan agar setoran PAD ke kas daerah menjadi lancar," katanya.
14 bulan retribusi pasar Blangpidie tidak disetor ke daerah
Kamis, 27 Februari 2020 10:42 WIB