Lhokseumawe, Aceh (ANTARA) - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Lhokseumawe menangkap tiga pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian rolling door pasar terpadu di Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti, Jum'at (28/2).
Ketiga tersangka tersebut merupakan warga desa setempat berinisial KS (38), RZ (27) dan KH (23) yang berprofesi sebagai nelayan.
Ketiganya ditangkap berkat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pencurian. Tak lama kemudian tim URC Polres Lhokseumawe datang ke lokasi kejadian dan berhasil meringkus ketiga tersangka.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Irwansyah SE mengatakan tim URC Polres Lhokseumawe telah mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku pencurian rolling door di pasar terpadu dan saat ini mereka masih sedang dalam penyelidikan.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat melalui call center bahwa telah terjadi pencurian rolling door di pasar terpadu di Desa Ujong Blang, tim langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan tiga orang pelaku, yang sebelumnya sudah ditangkap oleh masyarakat saat terduga sedang menjalankan aksinya," kata Irwansyah di Lhokseumawe, Sabtu (29/2).
Dikatakannya, pelaku belum sempat membawa barang yang telah mereka bongkar dari gedung tersebut, karena aksi mereka telah terlebih dulu diketahui oleh masyarakat setempat.
"Ketiga tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Banda Sakti. Adapun barang bukti yang diamankan berupa empat unit rolling roor, satu unit sepeda motor Yamaha jenis Mio dengan nomor polisi BL 4873 NS," katanya.
Polisi Lhokseumawe tangkap tiga pria pencuri rolling door
Sabtu, 29 Februari 2020 18:43 WIB