Blangpidie, Aceh (ANTARA) - Kapolres Aceh Barat Daya AKBP Moh Basori menegaskan kepada pedagang untuk tidak menimbun barang penting dalam jumlah banyak saat terjadinya kelangkaan, karena tindakan tesebut bisa dipidana.
“Bila kedapatan bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan,” katanya di Blangpidie, Jumat.
Baca juga: Polisi sidak sejumlah apotek di Aceh Timur
Kapolres Basori menegaskan pernyataan itu agar pelaku usaha tidak menyimpan dan menaikkan harga barang kebutuhan pokok dan barang penting lain semena-sema dengan cara memanfaatkan isu wabah virus corona.
Isu virus corona yang berkembang beberapa hari terakhir terkesan sengaja disebarkan oleh pihak tertentu, sehingga dapat berimbas terhadap pasar bila masyarakat terpengaruh dengan informasi yang terkesan dipaksakan itu.
Baca juga: Terkait virus corona, polisi pantau penjualan masker di Lhokseumawe
Pihak tidak bertanggungjawab sengaja memaksakan situasi untuk memperkaya diri dengan cara menimbun barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya agar menyebabkan gejolak harga akibat kelangkaan barang.
Kapolres Abdya mengaku pihaknya tidak segan-segan menangkap dan menidak secara tegas siapapun pengusaha yang sengaja melakukan penimbunan sembako dan barang penting lain hingga menyebabkan gejolak harga.
“Saya tegaskan ke seluruh pengusaha untuk tidak coba-coba memanfaatkan situasi ini dengan cara menimbun masker dan barang penting lain, jika kedapatan siapapun orangnya akan kami tindak secara tegas,” katanya.
Disamping mengingatkan pengusaha, Kapolres Basori juga mengeluarkan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat di daerah hukumnya agar tidak cepat terpengaruh dan panik dalam menghadapi isu virus corona tersebut.
Sebab, lanjutnya, jika masyarakat panik justru nanti bisa dimamfaatkan kelemahan warga oleh pihak-pihak yang ingin memperkaya diri terutama oknum-oknum yang sengaja memaksakan situasi untuk kepentingannya.
“Saya harap masyarakat tetap tenang. Jangan sampai panik, karena panik itu bisa menambah masalah baru. Jangan meremehkan, tapi jangan pula berlebihan dalam ketakutan, sehingga lupa pada Allah SWT,” katanya.
“Selain itu masyarakat juga harus yakin bahwasannya pemerintah tingkat pusat sedang berupaya dan bertindak serta mengantisipasi isu ini untuk menghindari terjadinya gejolak harga di masyarakat,” katanya.
Kapolres tegas pedagang tidak timbun barang
Jumat, 6 Maret 2020 15:36 WIB