Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyebutkan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Aceh dijadwalkan dimulai pada 2021.
"Sesuai aturan, Pilkada di Aceh digelar pada 2022. Berdasarkan aturan tersebut, maka tahapan Pilkada digelar mulai 2021 mendatang," kata Ketua KIP Aceh Samsul Bahri di Banda Aceh, Senin.
Samsul Bahri menyebutkan secara nasional Pilkada serentak digelar pada 2024. Pilkada serentak tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Namun, sebut Samsul Bahri, pilkada di Aceh berlaku khusus dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh atau dikenal dengan UUPA.
Selain itu, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu 1 Tahun 2014 tentang pilgub, pilbup, dan pilwalkot menjadi undang-undang.
"Dalam UUPA dengan tegas disebutkan bahwa pemilihan gubernur, bupati, wali kota beserta wakil digelar lima tahun sekali. Jadi, pilkada di Aceh sebelum digelar April 2017," kata Samsul Bahri.
Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada Aceh 2017 itu menyebutkan tahapan pilkada baru dimulai setelah adanya surat DPR Aceh terkait masa jabatan Gubernur Aceh.
"Jadi, kami masih menunggu surat masa jabatan Gubernur Aceh dari DPR Aceh. Jika surat ini sudah ada, langsung kami susun tahapan pilkada. Tahapan pilkada ini membutuhkan waktu satu tahun tiga bulan," kata Samsul Bahri.
KIP: Tahapan pilkada serentak di Aceh mulai 2021
Senin, 23 Maret 2020 18:56 WIB