Takengon, Aceh (ANTARA) - Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar mengingatkan jajarannya agar tidak main-main dalam mengelola dana penanganan COVID-19 apalagi melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Shabela menegaskan dana penanganan COVID-19 adalah dana kebencanaan yang harus dipergunakan sesuai peruntukannya.
Baca juga: Bupati Shabela ajak PLTA Pesangan ikut cegah COVID-19
"Dalam bencana kalau bisa uang pribadi kita keluarkan untuk membantu pihak yang lemah," tutur Shabela Abubakar dalam rapat kerja bersama jajarannya, Sabtu.
Bupati ini juga mengingatkan agar tidak ada markup dalam setiap pengadaan barang kebutuhan penanganan COVID-19 ataupun dalam penyaluran insentif bagi para relawan.
Baca juga: 37 warga binaan Rutan Kelas IIB Takengon dibebaskan
Hal itu kata Shabela harus diterapkan di setiap jenjang penanganan mulai dari tingkat kabupaten hingga ke pemerintahan desa.
"Tidak akan ada yang membela bila kedapatan menyelewengkan dana bencana, tanggung sendiri," ucap Shabela mengingatkan.
Baca juga: Aceh Tengah gandeng perbankkan dan pelaku usaha tangani COVID-19
Sementara hingga saat ini kata Shabela Pemkab setempat telah menyiapkan dana penanganan pencegahan COVID-19 dari anggaran kabupaten mencapai Rp10 miliar.
Dana tersebut belum termasuk sumbangan dari berbagai pihak baik berupa uang tunai ataupun berbentuk barang-barang kebutuhan.
Bahkan Shabela sendiri secara pribadi turut menyumbang Rp100 juta untuk percepatan penanganan COVID-19 di daerahnya itu.
"Kami sendiri memberikan Rp100 juta. Dan akan diikuti juga oleh seluruh kepala SKPK dan para pegawai," kata Shabela Abubakar baru-baru ini.
Bupati Shabela ingatkan jajarannya tidak KKN kelola dana penanganan COVID-19
Minggu, 5 April 2020 7:21 WIB
Kami sendiri memberikan Rp100 juta. Dan akan diikuti juga oleh seluruh kepala SKPK dan para pegawai