Aceh Besar (ANTARA) - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Aceh menyatakan terkait kebijakan keringanan listrik di tengah wabah COVID-19 merupakan kewenangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
“Kebijakan keringanan biaya listrik adalah domainnya Kementerian ESDM atas persetujuan dari pemerintah pusat. PLN hanya bertindak sebagai operator yang melaksanakan kebijakan tersebut,” kata General Manager PT PLN UIW Aceh, Jefri Rosiadi di Banda Aceh, Minggu.
Pernyataan itu disampaikannya menanggapi permintaan Wali Kota Banda Aceh untuk membebaskan pembayaran listrik untuk rumah ibadah seperti masjid di tengah wabah COVID-19.
"Sebulan yang lalu pemerintah membebaskan tagihan listrik bagi pelanggan golongan Rumah Tangga (R1) 450 VA dan pemberian diskon 50 persen bagi pelanggan golongan Rumah Tangga 900 VA bersubsidi,” kata Jefri.
Menurut dia, kebijakan tersebut telah dituntaskan oleh PLN Aceh sejak keputusan diambil oleh pemerintah pusat dan pada tanggal 29 April 2020 pemerintah melalui rapat terbatas mengeluarkan keputusan pembebasan biaya tagihan listrik dan pemberian token gratis bagi pelanggan Tarif B1/450 dan I1/450 VA.
“PLN sebagai operator sangat antusias dan bertanggung jawab penuh untuk menjalankan keputusan dari pusat dan menyangkut permintaan pembebasan biaya untuk rumah ibadah, kami tidak bisa membuat keputusan sendiri tanpa persetujuan dari PLN pusat," kata Jefri.
Jefri Rosiadi menyatakan regulasi keringanan biaya listrik sudah sangat jelas, pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM membuat kebijakan keringanan biaya.
Sementara PLN sebagai pelaksana lapangan menerjemahkan dengan menyiapkan langkah-langkah teknis untuk keringanan tagihan listrik bagi pelanggan yang terkena program.
Menurut Jefri, PLN Aceh sedang merampungkan sistem untuk memasukkan sekitar 13 ribu pelanggan listrik golongan bisnis kecil dan industri kecil berbasis token atau prabayar, sementara untuk pelanggan pasca bayar secara otomatis tagihan untuk rekening bulan Mei sampai dengan Oktober adalah nol rupiah.
Ada pun untuk mekanisme mendapatkan token gratis bagi pelanggan prabayar yaitu melalui web www.pln.co.id maupun aplikasi Whatsapp ke nomor 0812-2-123-123.
PLN Aceh: Keringanan biaya listrik kewenangan Kementerian ESDM
Minggu, 3 Mei 2020 12:10 WIB