“Saat ini sedang proses pengajuan untuk pembuatan surat perintah membayar (SPM) oleh masing-masing satuan kerja pemerintah daerah,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPKD) Kabupaten Aceh Barat, Zulyadi di Meulaboh, Ahad.
Menurutnya, dana tersebut nantinya diharapkan dapat dicairkan lima hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sehingga masing-masing ASN di Aceh Barat sudah bisa menggunakannya untuk berbagai keperluan menyambut hari raya.
Zulyadi menegaskan, pencairan dana tunjangan hari raya (THR) bagi 4.918 orang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Barat tersebut nantinya diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah ini.
Pasalnya, dana sebesar Rp20 miliar lebih yang akan dikucurkan tersebut, diharapkan perputaran uangnya berada di dalam daerah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
“Kucuran dana THR ini sangat berpengaruh terhadap omset pedagang di Aceh Barat, karena transaksi jual beli barang menjelang lebaran sangat berpengaruh pada pendapatan masyarakat di daerah,” katanya menambahkan.
Meski ribuan PNS di Kabupaten Aceh Barat dipastikan akan menerima dana THR tahun ini dari pemerintah, namun khusus untuk pejabat eselon II di jajaran pemerintah daerah setempat, dipastikan tidak mendapatkan dana tersebut.
“Khusus untuk pejabat eselon II dan Bupati Aceh Barat serta pejabat pemerintah lainnya, tidak mendapatkan THR pada tahun ini. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat,” kata Zulyadi menegaskan.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026