Banda Aceh (ANTARA) - Lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) di Aceh tidak menyediakan layanan kunjungan keluarga atau kerabat terhadap narapidana maupun tahanan pada lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, tidak adanya kunjungan lebaran tersebut guna mencegah penyebaran COVID-19 di kalangan narapidana.
"Seluruh lapas dan rutan di Aceh sudah diinstruksikan tidak membuka layanan kunjungan keluarga atau kerabat narapidana maupun tahanan saat lebaran nanti guna mencegah penyebaran COVID-19," kata Meurah Budiman.
Instruksi tersebut, kata Meurah Budiman, berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI perihal kegiatan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi COVID-19.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, ungkap Meurah Budiman, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh mempertegas kembali kepada para kepala lapas, rutan, dan lapas anak untuk tidak menerima kunjungan keluarga maupun kerabat narapidana dan tahanan saat lebaran nanti.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh juga mengingatkan para kepala lapas, rutan, dan lapas anak meningkatkan kewaspadaan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban saat perayaan Idul Fitri.
"Kami meminta semua lapas, rutan, maupun lapas anak melaksanakan instruksi tersebut. Jangan sampai ada melakukan diskriminasi kunjungan, sehingga ada lapas, rutan, atau lapas anak yang memperbolehkan kunjungan," kata Meurah Budiman.
Menurut Meurah Budiman, jika ada yang melakukan diskriminasi kunjungan, maka berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, baik secara wilayah maupun nasional.
"Kunjungan narapidana maupun tahanan hanya diperbolehkan secara virtual atau video konferensi yang disiapkan masing-masing lapas, rutan, maupun lapas anak," kata Meurah Budiman menyebutkan.
Terkait layanan penitipan makanan dari keluarga narapidana maupun tahanan, Meurah Budiman mengingatkan lapas dan rutan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
"Kepada petugas lapas dan rutan, diminta untuk selalu memakai masker saat masuk area tahanan serta menjaga jarak interaksi. Semua itu mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di dalam lapas maupun rutan," kata Meurah Budiman.
Kepala Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, Yusrizal mengatakan pihaknya menyediakan layanan panggilan video jika ada keluarga yang ingin berkomunikasi narapidana maupun tahanan saat lebaran Idul Fitri.
"Sedangkan untuk makanan, bisa dititipkan kepada petugas. Sebelum diserahkan kepada narapidana maupun tahanan, wadah makanan tersebut harus melalui protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata Yusrizal.
Lapas di Aceh tidak layani kunjungan lebaran cegah COVID-19
Jumat, 22 Mei 2020 14:23 WIB